TRENGGALEK, bioztv.id – Manfaatkan mobil tangki muatan susu segar untuk menyelundupkan minuman keras jenis arjo, sopir truck asal Kabupaten Blitar terancam mendekam dipenjara lebih lama. Pasalnya Pelaku dijerat dengan undang undang pangan yang ancamannya hingga 4 tahun penjara.
Pengungkapan distribusi miras menggunakan mobil tangki susu ini terungkap pasca pelaku EKo Kurniawan, warga Kademangan Kabupaten Blitar, Terjaring razia petugas di jalan Trenggalek-Ponorogo Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Jawa Timur pada 12 Juni sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat dilakukan pengeledahan ternyata mobil tangki muatan susu yang dikemudikannya justru dimanfatkan untuk mengangkut arjo yang dibawa dari solo.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP.Hariyanto menerangkan, Dari hasil penyelidikan penyidikan sementara diketahui bahwa miras yang dibawa pelaku tersebut berasal dari solo dan akan di distribusikan ke daerah Blitar. Pelaku memanfaatan begasi dibelakan sopir untuk menyelundupan 15 dus arjo yang berisi 180 botol.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas juga langsung mengamankan barang barang bukti berupa 180 dus arjo dan 1 unit mobil tangki muatan susu dengan Nopol AG 8476 UP. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 135 subsider pasal 142 UURI No.18 tahun 2012 tentang pangan, yang ancaman hukuman mencapai 4 Tahun penjara.
Views: 8

















