TRENGGALEK, bioztv.id – Terjaring razia gabungan TNI, Polri dan SatpolPP Kabupaten Trenggalek saat hari valentin, 4 Pasangan yang diduga punya hubungan khusus di dalam kamar Hotel akhirnya digrebeg dan digelandang ke markas Satpol PP Kabupaten Trenggalek, untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.
Penggrebekan terhadap sejumlah pasangan yang diduga memiliki hubungan khusus di kamar hotel ini berawal Saat tim gabungan TNI, Polri dan SatpolPP menggelar razia gabungan ke sejumlah tempt hiburan dan hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek, sementara itu saat melakukan operasi di salah satu Hotel yang ada di sekitar perbukitan jaas Trenggalek, Petugas menemukan 4 Pasangan lelaki dan perempuan bukan suami istri yang ada di dalam kamar hotel sementara itu saat proses penggrebekan berlangsung salah satu lelaki dari 4 Pasang tersebut kabur, sehingga peugas hanya berhasil mengamankan 7 orang saja.
Menanggapi terkait razia kali ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Ulang Setyadi menjelaskan, 4 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di hotel tersebut akhirnya di bawa ke kantor satpol PP Kabupaten Trenggalek untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek tentang ketertiban umum, keempat pasangan yang kepergok sedang didalam kamar hotel tersebut telah melanggar Perda No.11 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 3 Bulan Penjara dan denda sebesar 50 Juta Rupiah. Meski demikian pihak stapol PP Kabupaten Trenggalek Belum menerapkan perda tersebut sebagai sanksi, dan hanya melakukan pembinaan terhadap keempat pasangan yang terjaring razia.
Views: 71
















