TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara gadaikan mobil rental yang disewanya, warga Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya dijebloskan kedalam jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga proses hukumnya usai.
Kejadian penggelapan mobil rental dangan modus sewa ini berawal saat pelaku Miftakhul Munir, warga Desa Sukorame Kecamatan Gandusari, Menyewa mobil rental dengan nopol AG 1266 YH, milik Sri Handayani Warga desa Ngetal Kecamatan Pogalan selama 2 hari pada 3 Oktober kemarin. Sementara itu hingga batas waktu pengembalian mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan justru digadaikan oleh pelaku ke warga Tulungagung hingga malang, sebesar 20 Juta rupiah.
Sementara itu Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali menerangkan, Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil yang oleh pelaku digadaikan ke warga tulungagung, akhirnya di gadai lagi oleh beberapa orang, hingga akhirnya ditemukan di Kota malang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Mobil retal dengan nopol AG 1266 YH dan sejumlah surat surat penting sudah diamankan dimapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara.
Views: 0

















