TRENGGALEK, bioztv.id – Buka praktek perjudian jenis klotok di rumah sendiri, warga Desa Craken Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, Akhirnya digelandang masuk jeruji besi, Akibatnya pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya hingga proses hukumnya usai.
Berdasarkan informasi warga terkait adanya praktik judi dirumah Bandar judi klotok yang ada di kecamatan munjungan, Jajaran Polsek Munjungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan 2 orang sedang bermain judi didalam rumah. Kedua orang tersebut yaitu gunadi sebagai pemilik rumah sekaligus Bandar Judi, dan suryono sebagai penombok.
Kabag OPS Polres Trenggalek, Kompol.Mukalam Menjelaskan,dari hasil penggrebekan terhadap pelaku Judi ini Polsek Munjungan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 278.000, 1 Buah tikar, dan satu set alat judi Klotok.
Saat ini seluruh barang bukti suda diamankan di Mapolsek Munjungan, Sedangkan Bandar judi tersebut sudah diamankan dimapolres trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelau dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.
Views: 0
















