TRENGGALEK, bioz.tv – Terinspirasi iming iming penarikan uang gaib dengan syarat menyetorkan sejumlah uang, Pasangan suami istri asal Desa Slawe Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, kompak gelapkan mobil rental, akibatnya, Nasib keduanya berakhir dibalik jeruji penjara.
Kejadian penggelapan mobil yang di latar belakangi terosesi penarikan uang gaib ini berawal saat pelaku Sutrisno dan Sumiati yang merpakan pasangan suami istri asal Desa Slawe Kecamatan Watulimo, menyewa mobil milik korban Isnaini warga Desa Slawe Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, sesuai perjanjiannya pelaku menyewa selama 10 hari untuk pergi ke jakarta, namun hingga batas akhir waktu sewa, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, dan justru menggadaikan mobil tersebut kepada sesorang yang ada di serang banten dengan nilai 20 juta rupiah. https://youtu.be/antQ7zILEQk