TRENGGALEK – bioz.tv – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan yang ada di Trenggalek, Harus mendekam dibalik jeruji besi bersama 2 tersangka lain, setelah kepergok Terlibat kasus penganiayaan anak dibawah umur dan pencurian kendaraan bermotor di Terminal bus kabupaten Trenggalek, Pada Kamis 2 maret skitar pukul 5 sore.
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Pegawai Honorer di salah satu instansi Yang ada di Trenggalek ini, berawal saat ada 4 ABG yang masih duduk di bangku SMK, sedang duduk didalam terminal sambil berfoto-foto. Tak berselang lama, datang 3 pemuda mabuk menghampiri korban dan tiba tiba marah kemudian menyerang korban dengan menendang dan memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata kiri dan lecet di bagian pundaknya serta luka lebam di pipi. Usai memukuli Korban, Pelaku juga membawa kabur motor korban, Namun berhasil di hadang warga tak jauh dari lokasi terminal.
Berdasarkan informasi warga dan dari hasil penyelidikan, akhirnya Polres Trenggalek berhasil mengamankan Ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Tiger Nopol AG 2527 TE beserta kunci dan STNK, 1 stel baju beserta celana dan barang bukti lainnya. Sementara itu ketiga pelaku pengaiayaan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut diketahui berinisial E-D warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, L-P Warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu, dan S-F warga Kelurahan Sumbergedong yang juga berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan di Trenggalek.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mapolres trenggalek. guna proses hukum lebih lanjut, Akibatnya perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara