TRENGGALEK – bioz.tv – Kepolisian resort Trenggalek berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di terminal Bus Kabupaten Trenggalek, masuk kelurahan Surondakan kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, pada Kamis 2 Maret sekitar pukul 5 Sore.
Berdasarkan laporan warga bahwa disaat yang sama, telah terjadi kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor di terminal bus Trenggalek, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke tkp dan berhasil menangkap 3 preman dalam kondisi bau alkohol, Dari keterangan sejumlah saksi, ketiga preman tersebut diketahui telah melakukan penganiayaan kepada 4 pelajar dibawah umur dan membawa kabur motor korban. Ketiga komplotan Preman melakukan penganiayaan tersebut yaitu Sholeh Fitriono warga Kelurahan Sumbergedong, Erwan Dwi warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, dan Langgeng Priatmoko Warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu. Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Tiger Nopol AG 2527 TE beserta kunci dan STNK, 1 stel baju beserta celana dan barang bukti lainnya.
Kasubag Humas Polres Trenggalek, IPTU.Supadi menerangkan, Modus pelaku dalam melancarkan aksi pengambilan motor korban yakni, Dalam kondisi mabuk pelaku tiba tiba menganiaya korban yang masih dibawah umur hingga babak belur, Setelah itu pelaku membawa kabur motor korban .
Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji polres trenggalek. guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, Akibatnya perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.