TRENGGALEK, bioztv.id – Diusulkan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menjabat sebagai Bupati Trenggalek menggantikan Emil Elestianto Dadak, Mochamad Nur Arifin dipastikan membutuhkan seorang Wakil Bupati. Meski demikian siapa yang akan diangkat menjadi calon wakilnya, hingga saat ini belum ada kepastian.
Mengacu keterangan yang disampaikan Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, nerdasarkan peraturan yang berlaku, jika wakil bupati diusulkan naik menggantikan jabatan bupati, dan menjabat sebagai bupatiselama lebih dari 18 bulan, maka kekosongan pada wakil bupati harus diisi dengan wakil bupati baru, namun jika jabatan bupati tersebut kurang dari 18 bulan, maka tidak perlu dilakukan pengisian wakil bupati.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek menerangkan, Mengingat jabatan Bupati yang akan dipegang oleh Mochamad Nur Arifin ini diusulkan sejak bulan februari tahun 2019 ini, dan masih ada sekitar 23 bulan sisa masa jabatan bupati. Jabatan wakil bupati yang akan mengalami kekosongan juga harus diisi oleh wakil bupati baru.
Perlu diketahui bahwa, pengusulan Mochamad Nur Arifin menjadi Bupati Trenggalek ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek dan suah dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya tinggal menunggu SK dari mendagri dan proses pentikan yang akan dilakukan oleh Gubernur.
Views: 0
















