Amuk Tetangga Hingga Babak Belur, Warga Watulimo Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Aniaya tetangga sendiri hingga babak belur, Warga Desa Watulimo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Akibat perbuatannya tersebut pelaku juga harus memeprtanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Penganiayaan tetanga sendiri hingga babak belur ini diketahui terjadi pada 20 Januari kemarin, berawal saat korban Damon Shawa Prahosta, warga Desa Watulimo dan pelaku Wiwid Nur Ehsan Warga Desa Watulimo, berada di Kawasan simpang tiga JLS perbatasan Desa Prigi dan Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kemudian tanpa sebab yang jelas pelaku memukul korban hingga terjatuh, ironisnya meski korban sudah terjatuh, pelaku masih melanjutkan pukulannya hingga korban tak berdaya.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah dilakukan proses penyelidikan Tak menunggu lama pasca kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan petugas di Kawasan Campur darat Kabupaten Tulungagung.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa kaos oblong yang dipenuhi bercak darah sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Views: 1