3 Kali Gagahi Bocah Bawah Umur DI Kampak, Pemuda Watulimo Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus bujuk rayu dan berjanji akan menikahinya, pemuda asal Desa DUkuh Kecamatan Watulimo tega gagahi bocah bawah umur asal Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali di rumah korbannya, hingga pelaku digrebek warga.

Berdasarkan pengakuan pelaku Sarji  warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek., perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya dengan dalih suka sama suka, sedikitnya dirinya sudah tiga kali melakukan hal tersebut kepada korbannya.

Sementara itu Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Mengingat korbannya masih dibawah umur, pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak, yaitu pasl 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengankan barang bukti berupa Kaos, Training, BH, Celana Jeans, Tikar, dan HP milik pelaku. Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Views: 0