Curi 2 Motor & Gagahi Bocah Bawah Umur, Residivis Asal Trenggalek DIjerat Pasal Berlapis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Curi dua motor di dua lokasi berbeda dan gagahi anak dibawah umur, residivis maling asal Desa Dompyong Kecamatan Bendungan kabupaten Trenggalek akhirnya dilumpuhkan polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku bakal dijerat pasal berlapis atas dua jenis kejahatan yang dilakukannya.

Pernah mendekam dibalik jeruji penjara tak membuat Eko Prasetyo alias Kawok, residivis asal Desa Dompyong Kecamatan Bendungan kapok atas perbuatannya. Pasalnya residivis tersebut kembali diringkus jajaran satreskrim Polres Trenggalek lantaran terbukti telah mencuri dua motor milik warga kecamatan bendungan dan mencabuli anak dibawah umur dengan bujuk rayu akan menikahinya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan,  Dua motor yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik Slamet Riyanto dan Milik Sugianto warga Desa semurup Kecamatan bendungan, Kedua motor tersebut dicuri oleh pelaku saat diparkir di teras rumah masing masing korban. Sedangkan saat hendak mencabuli anak dibawah umur, pelaku merayu korban dengan iming iming akan dinikahi.

Akibat kejahatan yang dilakukannya ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Views: 0