TRENGGALEK, bioztv.id – Pasok Pil double L ke wilayah Trenggalek, dua pengedar asal Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung akhirnya tercyduk Polisi. Kedua pelaku ditangkap di depan salah satu mini market yang ada di Kecamatan Pogalan saat hendak transaksi.
Peredaran PIL Double L di Kabupaten Trenggalek yang melibatkan pemasok luar kota ini terungkap saat pelaku Aris dan Supar, Warga Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung hendak lakukan transaksi di depan minimarket di Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan. Curiga dengan tingkah laku kedua warga tersebut, pihak kepolisian akhirnya menghampiri dan menggeledah keduanya.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 100 butir Pil double L yang dikemas dalam beberapa bungkus plastic, uang tunai senilai 171.000 rupiah dan sebuah HP untuk mempermudah proses trnsaksi.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Views: 0
















