Sabet Tetangga Dengan Parang, Warga Durenan Trenggalek Terancam 2 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sabet dan tusuk tetangga dengan pisau parang, Warga Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya tercyduk Polisi. Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik gelapnya jeruji penjara.

Kejadian pembacokan tetangga ini terjadi, berawal saat pelaku Nanang Setiawan, warga Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek di labrak oleh korban suraji yang merupakan tetangganya sendiri. Sesampainya didepan rumah pelaku, suraji meneriaki pelaku dan menanyakan siapa yang telah mencuri tanaman rambannya, kemudian pelaku justru melempar korban dengan sabit, namun tidak mengenai korban.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah melempari korban dengan sabit, selanjutnya pelaku juga mengejar korban dan membacoknya dengan pisau parang ke arah korban, selain itu pelaku juga menggigit leher korban. Akibat kejadian ini pelaku mengalami luka dibagian lengan dan paha.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sabit, parang dan celana korban sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.

Views: 4