Tipu Juragan Beras Kebumen DI Trenggalek, Seperti Inilah Pengakuan Residivis Asal Blitar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ngaku terlilit hutang, residivis penipuan asal Kabupaten Blitar nekat tipu juragan beras asal Kabupaten Kebumen di Trenggalek. Pelaku mengaku sebagai orang suruhan salah satu pembeli beras dan akan memfasilitasi proses jual beli dengan pembeli di Trenggalek. Namun pelaku justru membawa kabur uang hasil penjualan dan digunakan untuk membayar hutang.

Berdasarkan keterangan pelaku Rudiantara Warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menghubungi korban Bibit Rian Saputro warga Kecamatan Bulus Kabupaten Kebumen, kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengantar beras satu truk ke salah satu pembeli beras di Kecamatan Durenan. Setelah terjadi transaksi dengan pembeli akhirnya pelaku membawa kabur uang hasil penjualan tersebut.

Lebih lanjut pelaku Rudiantara menjelaskan, bahwa dirinya sebelumnya tidak mengenal dengan korban, dirinya hanya mendapatkan nomor korban kemudian menghubunginya, hingga membawa kabur uang senilai 30 Juta rupiah milik korban. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai senilai 26 Juta rupiah, HP, dua lembar kwitansi dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut. Akibat perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.

Views: 0