TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga rampok dan sekap tetangga dirumahnya, pemuda asal Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya diringkus Polisi, Akibat perbuatannya ini pelaku dijebloskan masuk jeruji penjara dengan ancaman kurungan yang cukup lama.
Kejadian perampokan ini diketahui terjadi pada 3 Oktober malam hari. Berdasarkan hasi penyelidikan petugas diketahui bahwa pelaku masuk kerumah korban dengan cara melompat pagar kemudian mencongkel jendela dan masuk ke rumah korban. Setelah berhasil masuk, Pelaku selanjutnya menodong korban dengan pisau, kemudian meminta uang dan ATM milik korban. Selanjutnya pelaku menyekap korban dengan tali dan lakban.
Menanggapi hal ini Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penengkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 7.300.000,- , Pisau Dapur, ATM, Lakban, Tali raffia dan beberapa alat bukti lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Views: 1
















