TRENGGALEK, bioztv.id – Kembangkan kasus dugaan penyelewengan dana perusahaan daerah aneka usaha (pdau) trenggalek, penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek lakukan pemeriksaan ulang tersangka korupsi di Rutan Kelas 2 B Trenggalek. pemeriksaan tersebut dilakukan pada 15 agustus sejak pukul 11.00 siang hari.
Berdasarkan keterangan salah satu petugas Rutan Kelas 2B Kabupaten Trenggalek, pihaknya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu warga binaannya yang berinisial g. pemeriksaan ini dilakukan oleh kejaksaan negeri trenggalek di salah satu ruang yang ada di kawasan rutan.
Lebih lanjut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2B Trenggalek, Adi Santosa menerangkan, penyidikan tersebut sengaja dilakukan di kawasan rutan karena menurut undang undang pemasyarakatan, narapidana yang bisa di bawa keluar atau boleh di bon oleh penegak hukum hanyalah saat melakukan rekontruksi, pelimpahan perkara dan saat melakukan sidang saja. sehingga proses pemeriksaan terhadap salah satu narapida binaanya tersebut juga dilakukan di kawasan rutan.
Perlu diketahui bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kejaksaan terhadap salah satu nara pidana korupsi di rutan kelas dua b ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, pasalnya, hingga menjelang waktu maghrib penyidikan tersebut belum juga selesai.
Views: 0

















