Kirim Arjo Satu Truk Ke Arah Kampak, Sopir Asal Jember Terancam 2 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kirim minuman keras illegal jenis arak jowo satu truk, dari wilayah Sukoharjo Solo menuju arah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, sopir truk asal jember diringkus polisi dan dijebloskan masuk jeruji besi.

Peredaran miras illegal jenis arak jowo ini terungkap saat  pelaku  herman setiawan, warga asal jember, mengemudikan  truk dengan Nopol P 8979 UK, mengangkut miras jenis arak jowo atau arjo, melintas di Jalan Raya Gandusari-Kampak. dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa miras  dengan total 2.070 liter, yang dikemas menggunakan botol bekas air mineral.

Wakapolres Trenggalek, Kompol.Agung Setiono menerangkan, dari pengakuan pelaku dirinya hanya disuruh seseorang  untuk mengirimkan paketan  arjo yang berasal dari Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. barang tersebut rencananya  akan di kirim ke seseorang yang belum dikenalnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undang pangan, yang ancaman hukumannya  maksimal 2 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Views: 1