Gondol HP Di Kwarcab Pramuka Trenggalek, Warga Asal Tulungagung Terancam 7 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gondol HP di Kantor Kwarcab Pramuka Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Warga asal Kabupaten Tulungagung yang saat ini tinggal di Kabupaten Trenggalek, akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan masuk jeruji besi.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Heru Santoso, Warga asal Dssa Rejo Agung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ini terjadi pada 2 Juni kemarin sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku diketahui memanjat pagar kantor Kwarcab Pramuka kemudian masuk ruangan dan menggondol HP yang ditinggal tidur pemiliknya.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, IPTU.Bambang Dwiyanto menerangkan, Pelaku berhasil ditangkap petugas di jalan raya bagong masuk kelurahan ngantru kabupaten Trenggalek. tersangka ini diketahui  sebagai salah satu residivis yang pernah mendekam di penjara pada beberapa tahun yang lalu.

Saat ini pelaku bersama barang bukti HP hasil curian sudah diamankan di Mapolres Trenggalek Guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

Views: 0