TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca menjalani proses verifikasi factual pada beberapa waktu lalu, 12 Partai Politik di Kabupaten Trenggalek akhirnya dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek pada 2 Februari 2018 ini.
Proses verifikasi factual yang dilakukan KPU Trenggalek terhadap sejumlah Partai Politik didaerahnya ini dilakukan dengan meliputi 3 hal, yaitu verifikasi keberadaan kantor tingkat Kabupaten, kepengurusan dan keanggotaan Partai. Untuk verifikasi terhadap keberadaan kantor harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili kantor dan surat keterangan kantor apakah sewa atau milik sendiri. Jika dalam keadaan sewa, sekarang – kurangnya sampai batas waktu 21 Oktober 2019. Sementara itu untuk verifikasi terhadap kepengurusan dibuktikan dengan adanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang harus hadir serta dilakukan verifikasi di kantor partai, dan harus dibuktikan dengan menunjukan KTA partai atau SK kepengurusan dari pusat.
Ketua KPU Trenggalek, Suripto, Menerangkan, Selain dilakukan verifikasi kantor dan kepengurusan, juga dilakukan verifikasi faktual yang menyangkut pada keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Sehingga dari jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan.
Keduabelas partai yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Trenggalek diantaranya ada Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Views: 0
















