TRENGGALEK, bioztv.id – Hanyutnya bangunan embung Dilem Wilis yang baru saja selesai dibangun pada beberapa bulan lalu, dinilai tidak merugikan keuangan Negara, Pasalnya bangunan embung tersebut, proses “Provisional Hand Over” atau P-H-O nya sudah ditolak, sehingga pekerjaan tersebut belum dibayar sama sekali.
Berdasarkan keterangan pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Penolakan terhadap PHO bangunan embung dilem wilis tersebut dilakukan lantaran bangunan tersebut dinilai belum layak, pasalnya, bangunan yang baru saja dibangun tersebut sudah bocor pada bagian body embung, sehingga untuk memperbaikinya harus dilakukan pembongkaran.
Menanggapi hanyutnya embung dilem wilis ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Heru Saptono menjelaskan, bahwa pihaknya pernah memberi kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki bangunan embung yang bocor tersebut, dengan cara di bongkar ulang, namun hingga berakhirnya masa kontrak, pihak rekanan tidak melakukannya, sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diterima.
Kejadian hanyutnya bangunan embung dilem wilis ini diketahui terjadi pada 20 november kemarin sekitar pukul 2 siang hari, pasca hujan lebat mengguyur kawasan ini. Akibat kejadian ini seluruh body embung ambrol dan hanyut terbawa arus sungai.
Views: 0
















