TRENGGALEK, bioztv.id – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Trenggalek hingga 30 September 2026 baru mencapai 4,85 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah target tahunan sebesar 5 persen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek mencatat 29.209 penduduk telah mengaktifkan IKD. Sementara itu, pemerintah daerah masih harus mengejar sekitar 910 aktivasi untuk memenuhi target tahun 2026.
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan target aktivasi sebanyak 30.119 penduduk sepanjang 2026.
Target tersebut mengacu pada 604.951 penduduk wajib KTP-el yang telah melakukan perekaman data.
“Dengan realisasi 29.209 aktivasi, masih perlu mendorong sekitar 910 aktivasi lagi untuk memenuhi target tahunan,” jelas Ririn.
Di sisi lain, Dispendukcapil mencatat sebanyak 575.742 penduduk belum mengunduh maupun mengaktifkan aplikasi IKD. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam memperluas penggunaan identitas kependudukan digital.
IKD Terintegrasi dengan Layanan Publik
Ririn menjelaskan, IKD tidak sekadar memindahkan bentuk fisik KTP-el ke layar telepon pintar. Aplikasi tersebut menjadi representasi dokumen kependudukan resmi yang memuat berbagai informasi penting.
Pemerintah mengembangkan IKD untuk mempermudah dan mempercepat verifikasi data. Masyarakat dapat memanfaatkan identitas digital tersebut dalam berbagai layanan publik maupun privat.
“Penggunaannya ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan publik maupun privat secara digital,” paparnya.
IKD juga menyediakan sejumlah fitur keamanan berlapis. Fitur tersebut mencakup autentikasi biometrik, kode verifikasi dinamis, serta QR code khusus.
Sistem tersebut membantu mencegah pemalsuan identitas dan mengurangi risiko kebocoran data penduduk.
Ke depan, pemerintah juga mengandalkan integrasi IKD untuk mendukung kebijakan satu data nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi tersebut juga berkaitan dengan validasi program perlindungan sosial atau perlinsos. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan kebijakan tersebut.
Perluas Aktivasi IKD hingga Desa dan Sekolah
Untuk meningkatkan jumlah pengguna, Dispendukcapil Trenggalek memperluas pelayanan aktivasi IKD melalui strategi jemput bola.
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan reguler di kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan.
Dispendukcapil juga memanfaatkan operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di setiap kantor desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat mengaktifkan IKD.
“Selain itu, petugas melakukan pelayanan di luar kantor, termasuk di lembaga pemerintah, swasta, sekolah, dan tempat umum,” imbuh Ririn.
Melalui perluasan pelayanan dan sosialisasi, pemerintah daerah berharap semakin banyak warga menggunakan identitas digital.
Upaya tersebut tidak hanya mengejar target aktivasi tahunan. Pemerintah juga ingin masyarakat memahami manfaat, keamanan, dan fungsi IKD dalam mengakses berbagai pelayanan.(CIA)
Views: 6

















