Kopdes Wajib Hasilkan Cuan, Desa di Trenggalek Akan Dapat Jatah 20 Persen SHU KDKMP

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Trenggalek punya target lebih dari sekadar menggerakkan ekonomi desa. Koperasi ini juga disiapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah desa.

Sebanyak 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) KDKMP diproyeksikan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, desa tidak otomatis menerima alokasi tersebut saat koperasi mulai beroperasi. Koperasi harus menjalankan usaha dan mencetak laba bersih terlebih dahulu.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Trenggalek, Pujianto, mengatakan SHU mengikuti prinsip akuntansi standar.

“Dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi itu nanti baru muncul sisa hasil usaha ketika kinerja usahanya memang menghasilkan laba,” terang Pujianto.

Menurut Pujianto, koperasi menghitung SHU dari total pendapatan setelah mengurangi seluruh beban dan biaya operasional.

Artinya, kemampuan KDKMP mencetak laba akan menentukan besarnya SHU. Kondisi itu juga menentukan nilai kontribusi yang masuk ke PADes.

20 Persen SHU Punya Jalur Berbeda

Pujianto menyebut pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menentukan alokasi SHU tersebut. Regulasi itu antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 hingga Instruksi Presiden Nomor 18.

Skema alokasi juga berbeda berdasarkan status wilayah koperasi.

  • Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): 20 persen SHU masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP): alokasi SHU masuk sebagai penerimaan Pemerintah Daerah karena kelurahan merupakan perangkat daerah.

“Alokasi SHU untuk KDMP menjadi pendapatan desa, sedangkan untuk lima KKMP diperuntukkan bagi pendapatan Pemda,” jelasnya.

Desa Tidak Bisa Hanya Menunggu SHU

Pemerintah daerah menempatkan KDKMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal desa.

Skema tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan desa terhadap dana transfer pemerintah. Di antaranya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tujuan utama alokasi bagi PADes ini memang didesain untuk mendorong kemandirian fiskal desa,” tegas Pujianto.

Meski begitu, pemerintah tidak menjadikan KDKMP sebagai satu-satunya sumber pendapatan desa.

Desa tetap dapat mengembangkan potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga dapat mengembangkan unit usaha produktif lainnya.

“Desa didorong untuk mampu mengelola potensi ekonominya secara mandiri, dan KDKMP ini menjadi salah satu instrumen pendukungnya,” tambahnya.

Laba Koperasi Menentukan Manfaat bagi Desa

Skema 20 persen SHU akhirnya kembali pada kemampuan pengurus mengelola bisnis koperasi.

KDKMP perlu membaca peluang pasar dan mengendalikan biaya operasional. Kemampuan tersebut akan menentukan laba yang mampu koperasi hasilkan.

Semakin besar laba, semakin besar pula SHU yang tersedia untuk dibagi sesuai ketentuan. Sebaliknya, koperasi yang belum menghasilkan laba belum dapat memberikan kontribusi SHU kepada desa.

Pujianto menegaskan target akhirnya tetap pada penguatan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.

“Harapan terbesarnya adalah para pengurus mampu membawa koperasi mencetak laba, sehingga benar-benar bisa mendorong kemandirian fiskal di tingkat desa,” pungkasnya.(CIA)

Views: 4