Belum Ada Kepastian, Nasib Gaji PPPK Trenggalek 2027 Masih Menunggu Keputusan Pusat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menunggu kepastian mekanisme pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Pemkab belum bisa memastikan skema penganggaran tersebut sebelum menerima arahan dan regulasi tertulis resmi dari pemerintah pusat.

Kepastian skema pembiayaan ini menjadi penting di tengah proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Pemkab bersama DPRD kini membahas rancangan kebijakan anggaran tersebut.

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menegaskan bahwa pemerintah

daerah masih menunggu dokumen resmi dari kementerian terkait. Pemkab belum bisa mengubah skema belanja pegawai sebelum menerima arahan tersebut.

“Kami sampai saat ini masih menunggu arahan, baik itu dari pusat secara tertulis. Itu pun nanti akan jadi pembahasan,” ujar Triadi saat menjelaskan dinamika perencanaan anggaran 2027.

Kepastian Regulasi Menentukan Postur APBD

Triadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan regulasi tertulis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum dan teknis penganggaran. Tanpa petunjuk teknis atau arahan resmi, Pemkab Trenggalek belum memiliki landasan untuk mengubah skema pembiayaan gaji PPPK yang berlaku saat ini.

“Kita tunggu saja arahan pemerintah pusat,” jelas Triadi.

Ketidakpastian tersebut muncul ketika Pemkab harus menyeimbangkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada 2027. Kondisi fiskal yang terbatas juga menuntut pemerintah daerah menghitung kebutuhan anggaran secara cermat.

“Untuk APBD kita Tahun 2027 ya sekitar Rp1,75 triliun. Namun, kebutuhan belanja daerah diperkirakan menyentuh Rp1,76 triliun,” imbuhnya.

Gaji PPPK Berpengaruh pada Belanja Pembangunan

Dalam struktur APBD, belanja pegawai mencakup alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Besarnya kebutuhan anggaran ini turut menentukan ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, kepastian skema pembiayaan gaji PPPK menjadi penting. Pemerintah daerah perlu mengetahui apakah pemerintah pusat akan menopang kebutuhan tersebut melalui Transfer ke Daerah (TKD) berbasis earmarked Dana Alokasi Umum (DAU) atau menggunakan skema lain.

“Pemkab Trenggalek belum mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan pengambilalihan beban pembiayaan atau perubahan mekanisme transfer dari pemerintah pusat,” tegas Triadi.(CIA)

Views: 18