TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek belum bisa memastikan jumlah stok minuman keras (miras) di gerai Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru. Petugas masih menunggu data persediaan yang dijanjikan pengelola, tetapi hingga kini belum menerimanya.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan pihaknya kesulitan menghubungi kepala toko untuk meminta berita acara pendataan dan daftar stok barang.
“Kepala tokonya dijanjikan hari ini memberikan berita acara dan data stok. Tetapi sejak tadi pagi saya hubungi, sampai sekarang tidak bisa terhubung,” kata Saniran.
Diskomidag terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pendataan tersebut. Namun, petugas belum dapat memastikan jumlah persediaan karena pengelola belum menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Pemeriksaan OSS Tidak Menemukan Izin Penjualan
Diskomidag bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memeriksa legalitas usaha gerai tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hasil pemeriksaan itu tidak menemukan dokumen perizinan penjualan miras atas gerai Ruko Jaas, menurut keterangan Saniran.
“Kami sudah koordinasi dengan tim dan PTSP, hasilnya gerai ini memang belum punya izin sama sekali. Setelah dicek di sistem data OSS juga tidak ditemukan,” tegasnya.
Temuan tersebut memperkuat alasan pemerintah daerah menghentikan operasional gerai. Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Trenggalek menertibkan usaha itu karena lokasi penjualan tidak memenuhi ketentuan jarak.
Pita Cukai Asli Tidak Menggantikan Izin Usaha
Saniran menjelaskan bahwa keaslian produk dan legalitas kegiatan penjualan merupakan dua persoalan berbeda. Menurut pemeriksaan visual petugas, botol miras yang mereka periksa menggunakan pita cukai resmi.
“Barangnya legal dan cukainya asli. Namun untuk aktivitas penjualan tetap wajib mengantongi izin usaha. Itu dua hal berbeda,” jelas Saniran.
Dengan demikian, keberadaan pita cukai tidak otomatis membuktikan bahwa gerai tersebut memenuhi seluruh persyaratan untuk menjual minuman beralkohol.
Pemerintah daerah perlu memeriksa legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pendataan stok diperlukan untuk mengetahui jumlah dan jenis barang yang masih tersimpan di lokasi.
Ansor-Banser Beri Tenggat Pengosongan Stok
Persoalan gerai miras Ruko Jaas mencuat setelah tim gabungan Pemkab Trenggalek menghentikan operasionalnya pada Jumat (9/10/2026). Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut karena lokasi usaha tidak memenuhi ketentuan jarak dari permukiman dan fasilitas tertentu.
Pada Minggu (11/10/2026), GP Ansor dan Banser Trenggalek mendatangi lokasi. Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh Izudin Zakki atau Gus Zakki, memberi pengelola tenggat 2×24 jam untuk mengangkut seluruh stok miras keluar dari Trenggalek.
Ansor-Banser menyatakan akan kembali mendatangi lokasi jika pengelola tidak memenuhi tuntutan tersebut.(CIA)
Views: 11

















