TRENGGALEK, bioztv.id — DPRD Kabupaten Trenggalek mengubah rumusan masa jabatan perangkat desa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan. Dewan tidak lagi menggunakan batas tunggal usia 60 tahun. Rumusan baru mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing perangkat desa.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dasar pengangkatan perangkat desa.
Sebelumnya, aturan di Trenggalek menetapkan usia purna tugas perangkat desa secara seragam pada 60 tahun.
Namun, sebagian perangkat desa senior memiliki SK pengangkatan yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku.
Regulasi sebelumnya memberikan ruang pengabdian hingga usia 64 tahun.
“DPRD Trenggalek menyepakati bahwa pemberhentian masa jabatan perangkat desa harus mengacu secara sah pada klausul yang tertera dalam SK milik mereka masing-masing,” tegas Doding.
DPRD kemudian mengganti frasa “60 tahun” dalam Perda lama dengan rumusan “sesuai dengan SK yang didapatkan”.
“Jadi ketentuannya fleksibel dan adil. Apabila dalam SK tertulis usia 60 tahun, maka pensiun di usia 60 tahun. Namun jika SK-nya menyatakan 64 tahun, maka berhak mengabdi hingga usia 64 tahun,” jelas Doding.
Perangkat Desa Lama Dapat Perlakuan Berbeda
Doding menegaskan rumusan baru tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh perangkat desa.
Perangkat desa yang menerima SK setelah Undang-Undang Desa Tahun 2014 berlaku tetap mengikuti batas usia maksimal 60 tahun.
“Aparatur desa yang direkrut setelah berlakunya UU Desa 2014 secara eksplisit sudah mengantongi SK dengan batas usia 60 tahun, sehingga tidak ada perubahan,” ungkap Doding.
Sementara itu, pemerintah daerah perlu memeriksa dokumen perangkat desa yang memegang SK lama.
Pemerintah harus mencermati klausul masa jabatan dan dasar hukum yang digunakan saat menerbitkan setiap SK.
DPRD Desak Perbup dan Siapkan Omnibus Perda Desa 2027
Perubahan rumusan Perda tersebut merespons aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, PPDI memperjuangkan kepastian masa jabatan 169 perangkat desa yang menerima SK pengangkatan pada 2019.
Setelah DPRD mengesahkan perubahan Perda, Doding meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Segera setelah Perda ini kita sahkan, DPMD dan Pemkab harus menyusulnya dengan penerbitan Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” terang Doding.
DPRD Trenggalek juga menyiapkan rencana menyatukan berbagai regulasi tentang desa yang saat ini masih tersebar.
Legislatif memproyeksikan pembahasan Omnibus Law Perda tentang Desa pada 2027.
“Lewat Omnibus Perda Desa 2027 nanti, kami akan menyatukan seluruh aturan perdesaan yang tercecer menjadi satu naskah komprehensif,” pungkas Doding.(CIA)
Views: 15
















