TRENGGALEK, bioztv.id – Status BPJS Kesehatan yang nonaktif dan perubahan data kesejahteraan keluarga Rusmini menjadi Desil 6 akhirnya membawa tagihan rumah sakit hampir Rp15 juta ke meja rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Trenggalek. RSUD dr. Soedomo memastikan akan membebaskan seluruh biaya perawatan setelah keluarga melengkapi persyaratan administrasi.
Kasus ini bermula ketika suami Rusmini, warga RT 02 Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, masuk RSUD dr. Soedomo pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026.
Petugas medis langsung membawa pasien ke ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kesadarannya menurun drastis.
Saat memeriksa berkas administrasi, petugas menemukan status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sudah tidak aktif.
“Status BPJS suami Bu Rusmini ternyata nonaktif. Alhasil, sistem membukukan pasien ke jalur pembiayaan umum,” jelas Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, dr. Saeroni.
BPJS Nonaktif, RSUD Masukkan Pasien ke Jalur Umum
Karena BPJS pasien tidak aktif, rumah sakit mencatat pasien sebagai peserta jalur umum sejak hari pertama menjalani perawatan di ICU.
Saeroni mengatakan manajemen rumah sakit sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada keluarga sejak awal penanganan medis.
“Kami sudah memberitahukan posisi BPJS nonaktif ini kepada keluarga pasien sejak awal,” ujarnya.
Petugas kemudian menawarkan sejumlah opsi keringanan. Salah satunya, keluarga dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika kesulitan membayar biaya perawatan.
RSUD juga membuka jalur permohonan pembebasan biaya meskipun pasien tercatat sebagai pasien umum.
“Keluarga sebenarnya bisa mengajukan permohonan keringanan hingga pembebasan biaya perawatan,” kata Saeroni.
Namun, keluarga Rusmini belum sempat menyerahkan berkas SKTM kepada manajemen rumah sakit hingga pasien meninggal dunia.
Data Desil 6 Memicu Polemik
Persoalan tagihan medis kemudian berkembang menjadi polemik mengenai akurasi data sosial keluarga Rusmini.
Dalam forum hearing DPRD Trenggalek, peserta rapat mengungkap bahwa sistem data mencatat keluarga Rusmini masuk kelompok Desil 6 atau kategori mampu.
Padahal, keluarga dan perangkat desa yang mendampingi menyebut kondisi ekonomi Rusmini sangat memprihatinkan dan tergolong tidak mampu.
Perbedaan antara data sistem dan kondisi lapangan itu kemudian memicu reaksi dalam forum tersebut.
Ketua BPD Sumberdadi, Sujito, menilai sistem keliru ketika menempatkan keluarga Rusmini di Desil 6.
“Warga yang kami dampingi ini tercatat di Desil 6, padahal dia sangat layak masuk Desil 1,” tegas Sujito.
Sujito juga menggambarkan kondisi ekonomi keluarga Rusmini di lapangan.
“Kenyataannya rumah mereka sangat tidak layak huni dan mereka tidak memiliki penghasilan tetap,” lanjutnya.
Menurut Sujito, ketidaksesuaian data desil bukan sekadar persoalan administrasi. Status tersebut dapat memengaruhi akses warga terhadap program bantuan sosial (bansos) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Doding Rahmadi Menangis Mendengar Keluhan Warga
Persoalan BPJS nonaktif dan ketidaksesuaian data ekonomi warga memuncak dalam rapat dengar pendapat DPRD Trenggalek pada Jumat, 11 September 2026.
Forum tersebut menghadirkan Rusmini bersama BPD Sumberdadi, perwakilan kepala desa, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dinas terkait, Komisi IV DPRD Trenggalek, serta Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.
Suasana haru muncul ketika Doding meneteskan air mata saat mendengarkan langsung kondisi warga Sumberdadi tersebut.
Doding kemudian menyoroti persoalan pendataan yang menurutnya berpotensi merugikan masyarakat kecil di Trenggalek.
“Saat ini banyak warga yang dulunya masuk Desil 4, tiba-tiba meloncat naik menjadi Desil 6,” cetus Doding.
Doding meminta Pemkab Trenggalek segera memperbarui data sosial hingga tingkat desa.
“Kami berharap Pemkab Trenggalek segera memutakhirkan data desil kependudukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) di tiap-tiap desa,” desaknya.
RSUD Bebaskan Tagihan Hampir Rp15 Juta
Sementara polemik data dan BPJS berlangsung, biaya perawatan intensif suami Rusmini mencapai Rp14 juta lebih atau hampir Rp15 juta.
Pasien menjalani perawatan intensif di ICU selama tiga hari sebelum meninggal dunia pada 16 Agustus 2026.
Saeroni menjelaskan, biaya terbesar berasal dari penggunaan obat-obatan dan peralatan medis khusus.
Tim medis tidak melakukan operasi. Namun, mereka memasang alat bantu pernapasan atau ventilator karena kondisi pasien kritis.
Kini RSUD dr. Soedomo membuka jalan bagi keluarga untuk memperoleh pembebasan biaya secara penuh.
Keluarga hanya perlu melengkapi rincian tagihan medis dan mengurus surat rekomendasi resmi dari Dinas Sosial Trenggalek.
“Begitu seluruh dokumen persyaratan tersebut terpenuhi, sesuai keputusan hari ini kami akan membebaskan seluruh biaya perawatannya,” tegas Saeroni.(CIA)
Views: 14
















