Usulan Ijazah Calon Kades SMA Ditolak, DPRD Trenggalek Bongkar Open Legal Policy dan Diskresi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Perdebatan soal kenaikan syarat minimal pendidikan calon kepala desa (cakades) di Trenggalek ternyata bukan sekadar persoalan memilih lulusan SMP atau SMA. DPRD Kabupaten Trenggalek kini menyoroti batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengubah ketentuan yang sudah tertuang dalam undang-undang.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah telah membahas aspirasi Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi Senter). Aliansi tersebut mengusulkan kenaikan syarat pendidikan cakades dari SMP menjadi SMA atau sederajat.

Namun, Pansus dan Pemkab Trenggalek belum memasukkan usulan tersebut ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades karena terbentur batas kewenangan hukum.

“Setelah teman-teman Pansus dan pemerintah daerah menggali serta memperdalam aturan tersebut, kami mohon maaf karena belum bisa mengakomodasi usulan itu,” ujar Doding.

Menurut Doding, ketentuan pendidikan minimal cakades dalam Undang-Undang Desa menjadi kendala utama.

DPRD Tegaskan Batas Wewenang Pemerintah Daerah

Doding menjelaskan bahwa Aliansi Senter menilai pemerintah daerah memiliki ruang untuk menaikkan syarat ijazah melalui konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Namun, DPRD Trenggalek memiliki pandangan berbeda mengenai pihak yang memegang kewenangan tersebut.

“Kalau menurut teman-teman Aliansi Senter, itu namanya open legal policy,” kata Doding.

“Padahal, pemegang kewenangan open legal policy itu adalah DPR RI dan Presiden,” lanjutnya.

Doding mengaitkan konsep tersebut dengan kewenangan membentuk norma dasar dalam undang-undang. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak dapat menggunakan konsep tersebut untuk mengubah ketentuan dalam undang-undang.

“Untuk merubah Pasal 33 huruf D pada Undang-Undang Desa, kewenangan open legal policy-nya ada di DPR RI,” tegasnya.

Menurut Doding, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum lain untuk menjalankan pemerintahan dan menyusun peraturan daerah.

Daerah Punya Diskresi, Bukan Wewenang Mengubah Undang-Undang

Doding kemudian menjelaskan instrumen hukum yang menurutnya dapat digunakan pemerintah daerah, yakni diskresi.

Ia menyebut sejumlah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan Perda. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kalau DPR RI memegang open legal policy, maka pemerintah daerah menggunakan instrumen yang namanya diskresi,” terangnya.

Menurut Doding, perbedaan fungsi kedua instrumen tersebut menjadi kunci dalam memahami perdebatan syarat pendidikan calon kepala desa.

Open legal policy itu bisa merubah undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi kita di pemerintah daerah tidak memiliki open legal policy untuk merubah atau melompati undang-undang yang sudah DPR RI tetapkan,” sambung Doding.

Diskresi Hanya Menjabarkan Aturan Teknis

Doding memberikan contoh mengenai batas penggunaan diskresi dalam Ranperda Pilkades.

Jika undang-undang menetapkan pendidikan minimal cakades pada jenjang SMP atau sederajat, pemerintah daerah dapat menggunakan diskresi untuk mengatur petunjuk teknis yang belum dijelaskan secara rinci.

Pemerintah daerah, misalnya, dapat mengatur tata cara pembuktian keabsahan ijazah, prosedur legalisasi dokumen, hingga kualifikasi sekolah yang masuk kategori sederajat.

“Melalui diskresi itu, ketika undang-undang menetapkan ijazah calon kepala desa minimal SMP, pemerintah daerah bisa menjabarkan poin-poin yang belum tertulis di undang-undang,” jelasnya.

Doding juga mencontohkan kewajiban calon melampirkan dokumen legalisir atau memenuhi persyaratan administratif tambahan saat mendaftar.

“Jadi, diskresi itu fungsinya hanya menambahi dengan cara menjabarkan, bukan mengganti norma dasar,” tegas Doding.

Atas dasar pemahaman tersebut, DPRD Trenggalek menilai kenaikan batas minimal pendidikan dari SMP ke SMA tidak lagi sekadar menambahkan petunjuk teknis. Menurut DPRD, perubahan itu justru menyentuh norma pokok yang berlaku secara nasional.

Ranperda Pilkades Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov Jatim

Karena mempertimbangkan batas kewenangan tersebut, DPRD Trenggalek tidak memasukkan usulan kenaikan syarat ijazah ke dalam draf akhir Ranperda Pilkades.

Namun, proses penyusunan Perda masih berlanjut. Doding mengatakan Pansus telah mengirim draf Ranperda Pilkades ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani fasilitasi dan evaluasi hukum.

“Saat ini prosesnya sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

DPRD Trenggalek kini menunggu koreksi, masukan, dan pandangan hukum dari Gubernur Jawa Timur sebelum mengesahkan Perda tersebut.

“Pansus DPRD Trenggalek sudah memfinalkan draf tersebut dan langsung mengirimi berkasnya ke provinsi,” katanya.

Setelah Pemprov Jawa Timur menyelesaikan evaluasi, DPRD Trenggalek akan membawa Ranperda Pilkades ke rapat paripurna untuk pengesahan akhir.

“Nanti setelah berkas dari provinsi kembali, baru kita bisa memparipurnakannya,” pungkas Doding.(CIA)

Views: 9