Di Tengah Mahalnya BBM, Trenggalek Terus Gencarkan Lelang Motor dan Mobil Dinas

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali melepas puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan melalui mekanisme lelang terbuka. Untuk menarik minat pembeli, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjual sebagian besar sepeda motor dinas dalam bentuk paket borongan karena kondisi fisiknya sudah menurun.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan pemerintah memilih langkah tersebut untuk mempertahankan nilai ekonomis aset daerah.

“Kami menerapkan strategi ini agar aset daerah yang nilainya terus menyusut tetap memiliki nilai ekonomi,” ujar Titin Estuningrum.

Melalui program lelang tersebut, pemerintah daerah ingin mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah sekaligus menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang sudah tidak produktif.

“Kami ingin mengubah aset yang sudah tidak produktif menjadi sumber penerimaan daerah,” tambah Titin.

BPKPD mulai membuka proses lelang sejak 24 Juni 2026 dan membaginya ke dalam beberapa gelombang sepanjang tahun.

“Kami membagi jadwal lelang ke beberapa tahap agar minat pasar tetap terjaga,” jelasnya.

Mayoritas Kendaraan Sudah Tidak Layak Operasi

BPKPD memastikan seluruh kendaraan yang masuk daftar lelang sudah tidak lagi mendukung operasional organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah telah menghapus kendaraan tersebut dari daftar aset produktif karena biaya perawatannya tidak lagi sebanding dengan manfaat yang diberikan.

“Kalau kami tetap mempertahankan kendaraan tua ini, pemerintah justru harus mengeluarkan biaya perawatan yang lebih besar,” kata Titin.

Sebagian besar kendaraan bahkan memiliki tingkat kelayakan di bawah 50 persen sehingga pemerintah memilih menjualnya kepada masyarakat daripada terus menanggung biaya penyimpanan dan perawatan.

“Rata-rata kendaraan yang kami lelang memang sudah memasuki masa pensiun dengan kondisi fisik di bawah 50 persen,” ujarnya.

Motor Dijual Borongan, Mobil Tetap Satuan

BPKPD menerapkan pola penjualan yang berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemerintah menggabungkan lima hingga enam sepeda motor ke dalam satu paket lelang agar lebih menarik bagi pembeli. Sebaliknya, pemerintah tetap melelang mobil dinas secara satuan.

“Kami menjual sepeda motor dalam satu paket, sedangkan masyarakat masih bisa membeli mobil secara satuan,” jelas Titin.

Seluruh Masyarakat Bisa Mengikuti Lelang

BPKPD juga memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang kendaraan dinas tersebut.

“Kami menjamin proses lelang berlangsung terbuka dan transparan tanpa perlakuan khusus kepada pihak mana pun,” tegas Titin.

Masyarakat cukup mendaftarkan diri melalui portal resmi lelang.go.id yang dikelola Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Masyarakat dari luar daerah bahkan luar Pulau Jawa juga bisa mengikuti lelang melalui portal tersebut,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan informasi, BPKPD terus menyebarluaskan jadwal dan tata cara lelang melalui media sosial resmi serta berbagai kanal informasi pemerintah.

“Kami ingin semakin banyak masyarakat ikut bersaing sehingga harga lelang menjadi lebih kompetitif,” imbuh Titin.

BPKPD Jalankan Proses Penilaian Sebelum Lelang

Sebelum membuka lelang, BPKPD lebih dahulu mengumpulkan kendaraan dari berbagai OPD yang sudah tidak lagi menggunakannya.

“Kami menarik seluruh kendaraan yang hanya menjadi penghuni gudang di masing-masing dinas,” ujar Titin.

Selanjutnya, tim penilai independen melakukan appraisal untuk menentukan harga limit setiap kendaraan sebelum BPKPD mendaftarkannya ke KPKNL Malang.

“Penilaian ini sangat penting agar pemerintah tidak mengalami kerugian saat melepas aset,” jelasnya.

Setelah KPKNL menetapkan jadwal lelang, BPKPD langsung mengumumkan seluruh kendaraan yang akan dilelang kepada masyarakat.

“Kami hanya memasukkan kendaraan yang sudah memiliki hasil appraisal resmi ke dalam sistem KPKNL,” tambah Titin.

Pemerintah Siapkan Penjualan Langsung Jika Lelang Gagal

BPKPD juga menyiapkan langkah antisipasi apabila masyarakat tidak memberikan respons terhadap beberapa kendaraan yang dilelang.

“Kami sudah menghitung berbagai kemungkinan apabila ada kendaraan yang belum laku,” kata Titin.

Jika lelang pertama gagal, tim appraisal akan mengevaluasi kembali nilai kendaraan sebelum BPKPD mengajukannya pada lelang berikutnya. Apabila dua kali lelang tetap tidak menghasilkan pembeli, pemerintah akan menggunakan mekanisme penjualan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Regulasi memberi ruang bagi pemerintah untuk menjual aset secara langsung apabila dua kali lelang tidak berhasil,” jelasnya.

BPKPD pernah menerapkan mekanisme tersebut pada 2024 ketika satu unit mobil dinas gagal terjual dalam dua kali lelang berturut-turut.

“Pengalaman itu membuat kami lebih siap menyelamatkan nilai aset daerah,” ujar Titin.

Melalui mekanisme lelang yang terencana, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap masyarakat dapat memanfaatkan aset-aset yang sudah tidak digunakan pemerintah sekaligus mengurangi beban APBD akibat biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak lagi layak pakai.

“Setiap rupiah yang kami hemat dari biaya perawatan kendaraan akan kami alihkan untuk mendukung pelayanan dan fasilitas publik,” pungkas Titin.(CIA)

Views: 78