TRENGGALEK, bioztv.id – Impian mengadu nasib ke negeri jiran nyaris menjerumuskan dua warga Kabupaten Trenggalek ke dalam jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Seorang perekrut membawa keduanya ke Batam sebagai daerah transit sebelum mengirim mereka ke Malaysia.
Beruntung, petugas mencegat dan mengamankan kedua calon pekerja migran itu sebelum mereka menyeberang ke negara tujuan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini menarik perhatian karena perekrutnya juga merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
Dua calon pekerja migran yang menjadi korban masing-masing berinisial MH (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan SU (40), warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan.
Sementara itu, kepolisian menetapkan PUR (42), warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polda Kepulauan Riau (Kepri) kemudian menahan PUR untuk menjalani proses hukum.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Sarkun, membenarkan kasus yang menimpa dua warga Trenggalek tersebut.
“Kabar tersebut benar adanya. Dua warga Trenggalek menjadi korban TPPO dan saat ini Polda Kepri sedang memproses kasusnya secara hukum,” kata Sarkun, Jumat (4/9/2026).
Tergiur Iming-Iming Kerja di Malaysia
Sarkun menjelaskan, kasus ini bermula ketika PUR menawarkan pekerjaan di Malaysia kepada kedua korban.
PUR kemudian mengarahkan MH dan SU untuk berangkat melalui jalur pintas tanpa mengikuti prosedur resmi penempatan PMI.
Kedua korban lalu menempuh perjalanan menuju Batam. Pelaku menjadikan Batam sebagai titik transit sebelum mengirim calon pekerja tersebut ke Malaysia melalui jalur laut.
Namun, petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mendeteksi keberadaan mereka sebelum mereka menyeberang. Petugas kemudian mengamankan para calon PMI dan menyerahkan korban beserta pelaku kepada Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan.
“Polda Kepri bergerak cepat mengamankan pelaku yang mengiming-imingi korban dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Sarkun.
Berdasarkan penelusuran Disperinaker Trenggalek, PUR ikut menanggung sebagian biaya awal keberangkatan kedua korban.
Namun, MH dan SU tetap mengeluarkan uang pribadi untuk membayar sisa biaya perjalanan dan pembelian tiket.
“Perekrut menalangi sebagian biaya, sementara sisanya berasal dari uang pribadi korban untuk membeli tiket kapal dan kebutuhan operasional lain,” terangnya.
Penyidik Bongkar Jaringan TPPO Terstruktur
Kasus yang menjerat dua warga Trenggalek tersebut ternyata menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang yang lebih besar.
Mengacu pada informasi resmi Humas Polri, Polda Kepri mengungkap tiga perkara dugaan TPPO dan penempatan PMI nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
BP3MI Kepulauan Riau mengawali pengungkapan kasus itu setelah petugas mencegat lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dari lima calon pekerja tersebut, dua orang berasal dari Trenggalek, yakni SU dan MH. Tiga calon PMI lainnya berasal dari Pasuruan dan Cirebon.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menangkap lima tersangka.
Selain PUR, polisi juga menetapkan FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51) sebagai tersangka.
Jaringan tersebut membagi tugas secara terstruktur. Sejumlah pelaku mencari calon PMI di daerah, sementara pelaku lain menyiapkan tempat penampungan, mengurus dokumen perjalanan, membiayai tiket menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, hingga kendaraan roda empat.
Disperinaker Dampingi Korban Pulang ke Trenggalek
Sarkun memastikan MH dan SU telah kembali ke Trenggalek dengan selamat.
Tim Disperinaker Trenggalek mendampingi proses kepulangan keduanya hingga mereka tiba di rumah masing-masing.
“Petugas dinas mendampingi kepulangan mereka sampai ke rumah. Kami mendatangi kediaman masing-masing untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka,” kata Sarkun.
Selain mendampingi korban, Disperinaker Trenggalek juga membantu penyidik Polda Kepri memenuhi kebutuhan data selama mereka mengembangkan kasus tersebut di wilayah Trenggalek.
Sarkun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan proses cepat tetapi tidak memiliki kejelasan legalitas.
“Kasus ini murni akibat jalur nonprosedural. Korban tergiur janji manis perekrut sehingga nekat berangkat tanpa mengurus dokumen resmi,” ungkapnya.
Ia mengimbau warga Trenggalek yang ingin bekerja sebagai PMI agar berkonsultasi langsung dengan Disperinaker Trenggalek.
Melalui jalur resmi, calon pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan kepastian prosedur kerja di negara tujuan.
“Kami membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ingin berkonsultasi di Disperinaker. Kami siap melayani dan memandu proses penempatan PMI yang sah dan prosedural,” tutup Sarkun.(CIA)
Views: 55

















