Perda Pilkades Trenggalek Masuk Tahap Akhir, DPRD Kejar Registrasi Provinsi Jawa Timur

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDPRD Kabupaten Trenggalek menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah mendekati garis akhir. Namun, pimpinan legislatif masih menunggu laporan resmi Panitia Khusus (Pansus) sebelum membawa dokumen tersebut ke tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

DPRD membutuhkan nomor registrasi dari Pemprov Jatim sebelum mengesahkan Raperda Pilkades melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan informasi terakhir yang ia terima menyebut Pansus telah menuntaskan dialog dengan kelompok masyarakat dan menyelesaikan pembahasan regulasi.

“Raperda Pilkades ini sebenarnya sudah selesai dibahas, mungkin prosesnya saat ini sedang bergerak menuju provinsi. Kita harapkan prosesnya berjalan lancar,” kata Doding.

DPRD Tunggu Laporan Pansus Sebelum Kirim Raperda ke Provinsi

Meski menyebut pembahasan hampir rampung, Doding mengaku belum mengecek draf fisik laporan akhir Pansus.

Karena itu, pimpinan DPRD memilih menunggu laporan resmi untuk memastikan posisi terakhir Raperda sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

“Saya pribadi belum mengecek dokumen fisiknya di Pansus. Namun, laporan verbal kemarin menyebutkan bahwa Pansus sudah memfinalisasi pembahasannya,” ujarnya.

Raperda Pilkades belum otomatis berubah menjadi Perda setelah Pansus menyelesaikan pembahasan. Pansus harus menyerahkan dokumen final terlebih dahulu agar Pemkab dan DPRD dapat mengirimkannya ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi.

“Mudah-mudahan dokumennya sudah meluncur ke provinsi, sehingga setelah nomor registrasi turun kita bisa langsung menggelar rapat paripurna,” terang Doding.

Syarat Ijazah Calon Kades Masih Menjadi Tanda Tanya

Persyaratan pendidikan calon kepala desa menjadi salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian publik selama pembahasan Raperda.

Namun, DPRD Trenggalek belum dapat memastikan apakah Pansus memasukkan usulan masyarakat untuk menaikkan syarat pendidikan minimal calon kepala desa dari lulusan SMP menjadi SMA.

Doding menegaskan Pansus memiliki kewenangan untuk membahas setiap substansi dan pasal dalam Raperda.

“Saya belum memegang draf akhirnya, jadi teman-teman di Pansus yang paham betul rincian pasal yang mereka sepakati,” kelitnya.

Kepastian mengenai syarat pendidikan sangat penting karena aturan tersebut akan menentukan peluang warga untuk mengikuti kontestasi Pilkades Trenggalek mendatang.

DPRD Kejar Nomor Registrasi Sebelum Akhir Agustus 2026

Pimpinan DPRD Trenggalek meminta seluruh pihak mempercepat proses administrasi agar regulasi Pilkades segera memiliki kepastian hukum.

Setelah Pansus menyatakan pembahasan final, Sekretariat DPRD akan mengawal dokumen Raperda menuju Pemprov Jatim. DPRD kemudian dapat menggelar paripurna setelah gubernur menerbitkan nomor registrasi.

“Jika Pansus sudah memfinalisasi, draf langsung kita kirim ke provinsi. Namun jika belum selesai, Pansus wajib menuntaskan sisa pembahasannya terlebih dahulu,” tegas Doding.

DPRD menargetkan Pemprov Jawa Timur menerbitkan nomor registrasi Raperda Pilkades sebelum akhir Agustus 2026.

Doding menilai percepatan tersebut penting untuk memberikan kepastian terhadap jadwal dan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek.

“Kita menaruh harapan besar nomor registrasi dari provinsi bisa keluar akhir bulan Agustus ini karena regulasi ini menyangkut agenda daerah yang sangat mendesak,” pungkasnya.(CIA)

Views: 19