Tiga Lokasi Dapur MBG di Trenggalek Tabrak Tata Ruang, Masuk Sempadan Sungai, LSD dan LP2B

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek menghadapi persoalan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Trenggalek menemukan tiga dari 14 lokasi yang diajukan belum memenuhi ketentuan tata ruang.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah menjalankan program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, Pemkab Trenggalek tetap mewajibkan setiap pembangunan fasilitas mengikuti regulasi tata ruang.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan DPUPR Trenggalek, Wahyudi Argo Trisno, mengatakan timnya telah memeriksa seluruh lokasi yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami telah menuntaskan verifikasi untuk 14 titik lokasi. Hasilnya, tiga lokasi di antaranya belum memenuhi kesesuaian pola ruang,” ungkap Wahyudi.

3 Lokasi Masuk LSD, LP2B hingga Sempadan Sungai

Hasil pemeriksaan DPUPR menunjukkan persoalan tidak hanya berkaitan dengan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

Tim verifikasi menemukan beberapa calon lokasi dapur MBG berada di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tim juga menemukan titik lokasi yang berada di sempadan sungai dan jaringan irigasi teknis.

“Bentuk ketidaksesuaian utamanya bersumber pada pola ruang tadi. Tim menemukan titik lokasi yang mencaplok sempadan sungai dan jaringan irigasi,” bebernya.

Temuan tersebut membuat DPUPR belum dapat menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi bermasalah.

Pemkab harus memastikan setiap lokasi pembangunan dapur MBG memenuhi ketentuan ruang dan tidak melanggar perlindungan lahan pertanian produktif.

Masuk LSD, Pemohon Harus Urus Persetujuan ke Kementerian

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pemohon memilih lokasi yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi.

Wahyudi menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat langsung membangun fasilitas di atas lahan tersebut. Mereka harus mengurus persetujuan khusus untuk mengeluarkan lokasi dari peta LSD.

“Pemohon wajib mengantongi persetujuan khusus terkait pengeluaran area dari peta LSD yang diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Artinya, DPUPR Trenggalek tidak memiliki kewenangan tunggal untuk meloloskan lokasi yang masuk kawasan LSD. Pemohon harus mengikuti proses administrasi hingga tingkat pemerintah pusat.

PUPR Periksa Koordinat Sebelum Terbitkan Dokumen 

DPUPR Trenggalek menggunakan sejumlah parameter dalam memeriksa kelayakan lokasi dapur MBG.

Tim mencocokkan koordinat lokasi dengan berbagai lapisan peta, mulai dari RTRW, LSD, LP2B, hingga kawasan hutan.

“Indikator penilaian kami menyisir mulai dari peta RTRW, status LSD, hamparan LP2B, hingga batas kawasan hutan,” kata Wahyudi.

DPUPR tidak mau menerbitkan dokumen kesesuaian tata ruang ketika pemohon belum memenuhi persyaratan.

“Kami menegaskan tidak berani menerbitkan dokumen kesesuaian tata ruang jika persyaratan utamanya belum terpenuhi,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembangunan dapur MBG tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Tiga Lokasi Lain Sudah Sesuai Tata Ruang

Di tengah temuan tiga lokasi bermasalah, DPUPR juga mencatat pengajuan lain yang memenuhi persyaratan.

Sebanyak tiga berkas melalui skema OSS berbasis risiko atau OSS-RBA telah memperoleh dokumen kesesuaian tata ruang.

“Untuk skema OSS RBA, sebanyak tiga lokasi telah terbit dokumen kesesuaian tata ruangnya karena dinyatakan sesuai,” terang Wahyudi.

Sementara itu, pemohon dengan modal di bawah Rp1 miliar mendapat persetujuan melalui mekanisme self-declaration dalam sistem OSS. Meski sistem menerbitkan persetujuan secara otomatis, DPUPR tetap memeriksa data tersebut di lapangan.

“Pengajuan modal di bawah Rp1 miliar menggunakan prinsip penilaian mandiri yang terbit otomatis dari sistem OSS, tetapi data tersebut tetap menjadi bahan verifikasi ulang kami di lapangan,” pungkasnya.

Temuan tiga lokasi bermasalah menjadi peringatan bagi pengusul pembangunan dapur MBG. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian lokasi sejak tahap perencanaan agar percepatan program tidak memunculkan persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.(CIA)

Views: 26