Dapur MBG di Lahan Hijau Jadi Sorotan, Satgas Trenggalek Petakan SPPG yang Masuk LSD dan LP2B

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idSatuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek menemukan indikasi sejumlah dapur penyedia makanan berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Satgas MBG Trenggalek menemukan indikasi tersebut setelah memetakan titik koordinat seluruh lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikirimkan para pengelola dapur.

Temuan ini menjadi sorotan karena pengelola dapur MBG harus menjalankan operasional sesuai aturan tata ruang. Mereka juga wajib menjaga perlindungan lahan pertanian produktif.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mengatakan timnya memeriksa lokasi dapur melalui pemetaan digital berdasarkan titik koordinat.

“Tim kami memetakan lokasi berdasarkan titik koordinat yang dikirimkan oleh masing-masing pengelola SPPG,” ujar Sunarto.

Sejumlah Dapur Terindikasi Masuk Kawasan LSD dan LP2B

Dari hasil pemetaan, Satgas menemukan sejumlah lokasi dapur berada di zona pertanian yang masuk kawasan LSD maupun LP2B.

Meski begitu, Sunarto belum menyebutkan jumlah pasti dapur yang berada di kawasan tersebut. Ia menyerahkan rincian data teknis kepada dinas terkait.

“Hasil pemetaan kemarin memang mengonfirmasi ada beberapa lokasi yang berdiri di kawasan LSD maupun LP2B,” ungkapnya.

Sunarto menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memegang data lengkap mengenai lokasi tersebut.

“Dinas PUPR yang mengantongi angka pastinya. Saya tidak memegang dokumen rinci, tetapi beberapa titik memang berada di kawasan tersebut,” tambahnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengelola tidak cukup hanya menyiapkan bangunan dan peralatan dapur. Mereka juga harus memastikan legalitas lahan serta kesesuaian lokasi dengan tata ruang sebelum menjalankan operasional.

Pemkab Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Sunarto mengatakan Pemkab Trenggalek tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait pemanfaatan kawasan LSD. Pemerintah daerah kini menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.

Program MBG masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Karena itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan program tersebut.

“Pemerintah pusat yang berwenang menentukan penyikapan dan kebijakan terkait aturan LSD ini,” tegas Sunarto.

Karena itu, keberadaan sejumlah SPPG di kawasan LSD maupun LP2B belum otomatis membuktikan pengelola melanggar hukum. Pemerintah daerah masih perlu memeriksa kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku.

Satgas Perkuat Pembinaan dan Fasilitasi Perizinan SPPG

Di tengah percepatan program MBG, Satgas MBG Trenggalek menjadikan pemetaan lokasi sebagai langkah penting untuk mencegah persoalan tata ruang pada masa mendatang.

Satgas juga memperkuat pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi perizinan bagi para pengelola SPPG.

Sunarto mengatakan pihaknya terus mendampingi pengelola agar mereka melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum menjalankan dapur secara penuh.

“Fokus utama Satgas adalah memberi pembinaan langsung kepada para pengelola SPPG,” terangnya.

Satgas juga membantu pengelola melengkapi berbagai persyaratan administrasi.

“Kami memfasilitasi SPPG agar mereka mampu memenuhi seluruh kelengkapan kriteria yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Satgas mengarahkan pengelola agar menjalankan tata kelola dapur sesuai ketentuan hukum.

“Kami membimbing pengelola agar tata kelola SPPG ini berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” pungkas Sunarto.(CIA)

Views: 13