TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasan awal APBD 2027 mulai memunculkan tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek. DPRD Trenggalek kini menyoroti tingginya belanja pegawai yang masih jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD menjadikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai fokus utama pembahasan.
UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini masih mengalokasikan sekitar 42 persen APBD untuk belanja pegawai.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut persoalan tersebut sebagai tantangan paling berat dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Kami menggelar rapat kerja ini untuk menyambut penyusunan KUA-PPAS 2027. Meski saat ini dokumennya masih berada pada tahap RKPD di internal eksekutif, kami ingin mengingatkan pemerintah daerah agar mulai fokus mempersiapkan APBD 2027 sejak sekarang,” ujar Doding.
Trenggalek Hadapi Selisih Rp218 Miliar
Data yang muncul dalam rapat menunjukkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini menganggarkan belanja pegawai sekitar Rp818 miliar.
Agar memenuhi ketentuan UU HKPD, pemerintah daerah harus menekan angka tersebut hingga sekitar Rp600 miliar atau setara 30 persen APBD. Artinya, Trenggalek masih menghadapi selisih sekitar Rp218 miliar.
“Belanja pegawai kita saat ini mencapai Rp818 miliar. Untuk memenuhi batas 30 persen, kita harus menurunkannya menjadi sekitar Rp600 miliar. Jadi masih ada selisih sekitar Rp218 miliar yang harus kita cari solusinya,” jelas Doding.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memangkas angka tersebut karena belanja pegawai berkaitan langsung dengan gaji ASN maupun PPPK.
“Kalau kita mengurangi nominalnya, konsekuensinya jumlah pegawai juga harus berkurang. Tentu langkah seperti itu tidak bisa kita lakukan sembarangan,” tegasnya.
DPRD Tolak Pengurangan Pegawai
Doding menegaskan DPRD tidak menginginkan kebijakan efisiensi anggaran berujung pada pengurangan pegawai atau pemutusan hubungan kerja.
Ia menilai risiko terbesar justru mengancam PPPK ketika masa kontrak mereka berakhir jika pemerintah daerah gagal menemukan solusi atas ketentuan tersebut.
“Kami akan berusaha keras agar jumlah pegawai tidak berkurang dan tidak ada yang dirumahkan. Untuk PNS risikonya relatif kecil, tetapi PPPK menghadapi ancaman lebih besar saat kontraknya berakhir. Namun kami akan memperjuangkan agar kebijakan tidak mengarah ke sana,” katanya.
Menurut Doding, persoalan ini juga menghantui sebagian besar pemerintah daerah di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten dan kota, baru tujuh daerah yang berhasil memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Di Jawa Timur baru tujuh daerah yang mampu memenuhi ketentuan tersebut. Artinya masih ada 31 daerah yang menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.
Pemotongan Dana Pusat Persempit Ruang Fiskal
Di tengah upaya memenuhi amanat UU HKPD, pemerintah daerah juga harus menghadapi berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Doding mengungkapkan bahwa Trenggalek kehilangan sekitar Rp150 miliar pada tahun 2026 akibat pengurangan transfer anggaran. Pada 2027, pemerintah daerah kembali memproyeksikan pengurangan dana desa sekitar Rp85 miliar.
“Tahun 2026 kami kehilangan anggaran sekitar Rp150 miliar. Tahun 2027 kami kembali menghadapi potensi pengurangan dana desa sekitar Rp85 miliar. Ketika total APBD menyusut, persentase belanja pegawai otomatis terlihat semakin besar,” katanya.
Karena itu, DPRD berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi atau masa transisi tambahan agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat mengeluarkan diskresi. Dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah juga sudah mengusulkan relaksasi terhadap ketentuan ini,” ungkapnya.
Infrastruktur Jadi Tantangan Berikutnya
Selain membatasi belanja pegawai, UU HKPD juga mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan.
Doding menilai target belanja infrastruktur menjadi tantangan besar berikutnya karena pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih sempit untuk membiayai proyek fisik.
“Untuk sektor infrastruktur, kami harus bekerja lebih keras agar alokasinya bisa mencapai 40 persen,” katanya.
Sementara itu, Trenggalek sudah melampaui target sektor pendidikan dengan alokasi sekitar 33 persen APBD. Untuk sektor kesehatan, pemerintah daerah hanya membutuhkan tambahan sekitar 0,03 persen karena saat ini anggarannya sudah mencapai 9,97 persen.
“Untuk pendidikan, kita sudah melampaui ketentuan undang-undang. Sedangkan sektor kesehatan tinggal sedikit lagi dan kami optimistis bisa memenuhinya,” pungkas Doding.(CIA)
Views: 8

















