Polisi Tembak Kaki Residivis Jambret Kambuhan, BF Kini Tak Bisa Berjalan Normal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolisi akhirnya menghentikan aksi seorang residivis kambuhan di Trenggalek dengan tindakan tegas terukur. Petugas menembak kaki pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga setelah pria tersebut melawan dan berusaha kabur saat proses penangkapan.

Tersangka berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, kini tidak lagi bisa berjalan normal. Saat petugas menghadirkannya dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, pria yang sudah lima kali keluar-masuk penjara itu hanya bisa duduk di kursi roda akibat luka tembak di kakinya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, petugas mengambil tindakan tegas karena BF tidak kooperatif dan berupaya melawan saat polisi melakukan penangkapan.

“Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku. Karena pelaku melawan saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur hingga peluru mengenai kakinya,” ujar Ridwan Maliki, Senin (15/6/2026).

Tim Satreskrim menangkap BF setelah berhasil mengungkap rangkaian kasus penjambretan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam menjalankan aksinya, BF sengaja memburu kelompok rentan, mulai dari lansia hingga anak-anak.

Salah satu korbannya adalah seorang nenek berusia 78 tahun di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Saat itu, korban berjalan pulang dari ladang sambil memikul kayu bakar.

BF menghentikan sepeda motornya di dekat korban dan berpura-pura menanyakan arah jalan. Ketika korban lengah, ia langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban.

Korban sempat mempertahankan perhiasannya. Namun BF bertindak brutal. Ia memukul dada korban berkali-kali, mencekik leher korban, lalu menjatuhkannya ke tanah sebelum melarikan diri membawa hasil kejahatannya.

Selain itu, BF juga merampas kalung emas milik seorang lansia di Kecamatan Bendungan dengan modus serupa. Bahkan, ia juga menjadikan seorang bocah TK berusia lima tahun di Kecamatan Kampak sebagai korban saat anak tersebut sedang bersepeda.

Kapolres menegaskan bahwa BF memang sengaja memilih sasaran yang lemah dan sulit melakukan perlawanan.

“Pelaku mengintai jalan-jalan yang sepi lalu membidik perempuan lanjut usia dan anak-anak sebagai sasaran. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil perhiasan mereka dan melarikan diri,” jelas Ridwan.

Residivis Kambuhan, Lima Kali Keluar-Masuk Penjara

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BF bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia sudah berulang kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai perkara pidana.

Data kepolisian menunjukkan hakim telah lima kali menjatuhkan vonis kepada BF sejak tahun 2017. Sebagian besar perkara yang menjeratnya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian biasa.

Pada 2017, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada BF karena kasus pencurian dengan kekerasan. Pada 2019, ia kembali menjalani hukuman dalam perkara penadahan barang curian.

BF kembali melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan 2022. Pada tahun yang sama, ia juga tersandung perkara pencurian sehingga kembali harus mendekam di balik jeruji besi.

Meski sudah berkali-kali menjalani hukuman, BF tetap mengulangi perbuatannya demi memperoleh uang secara instan.

“Tersangka mengaku kembali melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya hidup sehari-hari,” terang Ridwan.

Polisi Sita Honda Genio dan Sejumlah Barang Bukti

Tim Satreskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan BF. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, tas selempang, pakaan yang dikenakan saat menjambret, masker, serta telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV dan nota pembelian emas milik para korban sebagai alat bukti pendukung dalam proses persidangan.

Penyidik menjerat BF dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Kini, setelah peluru polisi menghentikan langkahnya, residivis kambuhan itu harus menjalani proses hukum dari atas kursi roda sambil menunggu persidangan berikutnya.(CIA)

 

Views: 18