5 Kali Keluar-Masuk Penjara Pria Asal Tugu Kembali Jambret Lansia dan Bocah TK di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idSeorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Baru beberapa tahun menghirup udara bebas, pria berinisial BF (28) kembali mengenakan baju tahanan setelah polisi menangkapnya karena menjalankan serangkaian aksi penjambretan yang menyasar lansia hingga anak-anak di sejumlah kecamatan.

Pemuda asal Kecamatan Tugu tersebut tercatat sudah lima kali keluar-masuk penjara dalam berbagai kasus pidana. Namun, hukuman yang berulang kali ia jalani ternyata belum mampu menghentikan langkahnya untuk kembali melakukan tindak kriminal.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan bahwa Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap BF setelah tim penyidik mengembangkan tiga laporan penjambretan yang meresahkan warga di Kecamatan Dongko, Bendungan, dan Kampak.

“Tim kami sudah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja memilih kelompok rentan sebagai sasaran utama, terutama perempuan lanjut usia dan anak-anak,” tegas AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026).

Tega Aniaya Lansia dan Rampas Kalung Bocah TK

Polisi mengungkap aksi terakhir BF yang terjadi pada 3 Juni 2026 di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Saat itu, seorang lansia berinisial G (78) berjalan pulang dari ladang sambil memikul kayu bakar.

BF menghentikan korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan. Setelah berhasil mengalihkan perhatian korban, ia langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban.

Ketika korban berusaha mempertahankan perhiasannya, BF justru memukul dada korban, mencekik lehernya, lalu menjatuhkannya ke tanah sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.

Beberapa hari sebelumnya, BF juga menjalankan modus serupa di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Ia mendekati seorang lansia dengan alasan menanyakan alamat desa, kemudian merampas kalung emas milik korban.

Tak hanya menyasar lansia, BF juga mengincar anak-anak. Pada 1 Juni 2026, ia merampas kalung emas milik seorang siswi taman kanak-kanak berusia lima tahun di Desa Senden, Kecamatan Kampak, saat korban sedang bersepeda bersama teman-temannya.

“Tersangka sengaja mencari korban yang ia anggap lemah dan sulit melakukan perlawanan fisik, terutama lansia dan anak-anak,” ujar Ridwan.

Pelaku Berburu Korban di Jalan Sepi

Penyidik menemukan pola yang sama dalam setiap aksi kejahatan BF. Ia selalu memilih jalan yang sepi dan jauh dari pengawasan masyarakat.

Dengan mengendarai sepeda motor, BF berkeliling mencari calon korban sebelum mendekati dan merampas perhiasan yang mereka kenakan.

“Pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang lengang. Setelah berhasil mengambil perhiasan korban, ia langsung memacu kendaraan untuk melarikan diri,” jelas Ridwan.

Dalam pemeriksaan, BF mengaku melakukan aksi tersebut untuk memperoleh uang cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya hidup sehari-hari.

Polisi Amankan Motor hingga Rekaman CCTV

Saat mengungkap kasus ini, tim Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku. Polisi menyita satu unit Honda Genio yang BF gunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang merekam pergerakan tersangka.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan nota pembelian emas milik para korban sebagai alat bukti tambahan untuk proses persidangan.

Saat ini, BF menjalani penahanan di Mapolres Trenggalek sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Lima Kali Dipenjara, Kini Terancam Hukuman 9 Tahun

Catatan kriminal BF tergolong panjang. Sejak 2017, pengadilan berulang kali menjatuhkan hukuman kepadanya dalam berbagai perkara pidana.

Pada 2017, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2019, pengadilan kembali menghukumnya satu tahun empat bulan penjara dalam perkara penadahan.

Tahun 2020, BF kembali menjalani hukuman delapan bulan penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan. Pada 2022, hakim kembali menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk perkara serupa, lalu menambah vonis dua tahun penjara dalam kasus pencurian lainnya.

Meski berkali-kali menjalani hukuman, BF tetap mengulangi perbuatannya dengan menyasar korban yang tidak berdaya.

Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama lansia dan orang tua yang memiliki anak kecil, agar lebih waspada saat melintasi lokasi sepi. Jika menemukan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.(CIA)

Views: 34