Tahapan Pilkades Trenggalek Serentak Kian Dekat, 2 Ranperda Yang Mengatur Masih Akan Dibahas

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idTahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek tinggal menunggu waktu. Namun di tengah semakin dekatnya agenda demokrasi desa tersebut, dua peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya baru memasuki tahap pembahasan.

Kondisi itu membuat DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempercepat penyusunan regulasi agar seluruh tahapan Pilkades di 128 desa dapat berjalan sesuai jadwal.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa DPRD menempatkan pembahasan regulasi tersebut sebagai prioritas utama. Menurutnya, kepastian aturan sangat penting agar panitia dapat menjalankan seluruh tahapan Pilkades sesuai jadwal.

“Hari ini kami menggelar rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan bersama pihak eksekutif. Agenda utamanya menyinkronkan perencanaan dan mematangkan persiapan Pilkades 2027,” ujar Doding Rahmadi.

Doding menjelaskan, panitia khusus (Pansus) saat ini sedang mengejar penyelesaian dua raperda penting. Pertama, perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa. Kedua, perubahan Perda Nomor 13 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, hingga peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur tengah mengharmonisasi kedua raperda tersebut. Tim harmonisasi bahkan sudah menyelesaikan satu raperda, sementara satu raperda lainnya menyusul dalam waktu dekat.

DPRD menargetkan pembahasan resmi dimulai pada 17 Juni 2026 dan seluruh proses legislasi selesai paling lambat pertengahan Agustus.

“Target kami, pertengahan Agustus perda ini sudah sah. Setelah itu, bupati bisa melanjutkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga Oktober nanti tahapan awal Pilkades sudah dapat berjalan,” jelas Doding.

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

Selain menyiapkan jadwal pelaksanaan Pilkades, DPRD dan Pemkab juga mengadopsi sejumlah ketentuan baru dari pemerintah pusat. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi juga sempat mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Trenggalek masih cenderung mempertahankan sistem pencoblosan manual.

“Tadi forum memang sempat mewacanakan e-voting, tetapi kami melihat daerah belum sepenuhnya siap secara infrastruktur. Kemungkinan besar kita tetap memakai sistem manual,” katanya.

Pemkab Siapkan Rp5,9 Miliar untuk 128 Desa

Pemkab Trenggalek juga mulai menyiapkan dukungan anggaran untuk menyukseskan Pilkades serentak tersebut. Pemerintah daerah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sekitar Rp5,9 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pilkades di 128 desa.

Tim anggaran membagi dana tersebut ke dalam dua tahun anggaran. Pada 2026, Pemkab mengalokasikan sekitar Rp1,4 miliar untuk kebutuhan persiapan. Sementara pada 2027, pemerintah daerah menyiapkan sekitar Rp4,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.

“Anggaran tersebut langsung mengalir ke desa untuk mendukung operasional Pilkades. Sementara untuk pengamanan, kami sudah menyiapkan anggaran tersendiri,” terang Doding.

Calon Tunggal Berpeluang Melawan Kotak Kosong

Dalam penyusunan regulasi baru ini, DPRD juga memberi perhatian pada kemungkinan munculnya calon tunggal di sejumlah desa.

Doding menjelaskan, apabila panitia sudah beberapa kali memperpanjang masa pendaftaran tetapi hanya muncul satu calon, maka BPD dapat menggelar musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan kepada bupati.

Jika bupati menyetujui, panitia dapat melaksanakan pemilihan dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong. Sebaliknya, jika bupati tidak memberikan persetujuan, pemerintah daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan pemilihan berikutnya.

“Jika bupati tidak melanjutkan, daerah bisa menunjuk Pj. Namun jika lanjut, maka calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong. Mekanisme detail ini akan kami bahas lebih dalam saat pembahasan perda nanti,” ujarnya.

PMD Langsung Bergerak Setelah Menerima Regulasi Pusat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Suhartoko, menepis anggapan bahwa pemerintah daerah lambat membahas regulasi Pilkades.

Menurutnya, pemerintah daerah baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada April lalu. Setelah menerima regulasi tersebut, Pemkab langsung menyusun draf perubahan perda dan mengajukannya ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk proses harmonisasi.

“Kami baru menerima PP Nomor 16 Tahun 2026 pada April kemarin. Setelah itu kami langsung menyusun draf dan mengajukan harmonisasi. Bahkan Kanwil Kemenkumham mengapresiasi Trenggalek karena belum banyak daerah yang bergerak secepat kami,” ungkap Suhartoko.

Ia juga membenarkan total anggaran yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 128 desa.

“Benar, total anggarannya sekitar Rp5,9 miliar untuk 128 desa,” pungkasnya.(CIA)

Views: 12