Tak Semua Bisa Masuk, Ini Syarat Ketat Jadi Siswa Sekolah Rakyat Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 50 Kabupaten Trenggalek menerapkan seleksi ketat untuk menjaring calon peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027. Pengelola sekolah ingin memastikan seluruh kuota pendidikan gratis benar-benar diterima anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek, Yogyantoro, mengatakan pihak sekolah mewajibkan calon siswa berasal dari keluarga yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Persyaratan paling utama untuk calon peserta didik baru di Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek adalah mereka wajib berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang tercatat dalam desil 1 dan desil 2,” ujar Yogyantoro.

Sekolah Wajibkan Siswa Tinggal di Asrama

Selain menetapkan syarat ekonomi keluarga, manajemen sekolah juga mewajibkan seluruh siswa tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan.

Yogyantoro menjelaskan sekolah sengaja menerapkan sistem boarding school untuk memperkuat pembinaan akademik, karakter, dan kedisiplinan siswa.

“Calon siswa wajib menyatakan kesiapan untuk tinggal di asrama dan berkomitmen menaati seluruh peraturan yang ada di dalam lingkungan asrama,” jelasnya.

Sekolah juga mewajibkan calon siswa mengikuti asesmen kesehatan. Tim sekolah menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk memetakan kebutuhan pendampingan siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Orang Tua Harus Menandatangani Surat Pernyataan

Pihak sekolah juga meminta komitmen penuh dari keluarga calon siswa. Orang tua atau wali wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti persetujuan terhadap sistem pendidikan berasrama.

Selain itu, keluarga juga harus menyampaikan deskripsi profil keluarga secara jujur untuk mendukung proses verifikasi sosial.

“Orang tua harus melampirkan surat tanggung jawab mutlak serta membeberkan deskripsi profil lengkap mengenai calon peserta didik beserta keluarganya,” terang Yogyantoro.

Sekolah Gunakan Sistem Penjangkauan Tertutup

Yogyantoro menegaskan sekolah tidak membuka pendaftaran umum maupun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) seperti sekolah reguler.

Sebaliknya, tim sekolah aktif menyisir data DTSEN untuk mencari anak-anak yang masuk kategori miskin ekstrem.

Setelah mengantongi data awal, tim gabungan yang terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah langsung turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual ke rumah warga.

“Nama-nama anak yang masuk dalam daftar tunggu calon siswa saat ini sebenarnya merupakan hasil penjangkauan aktif tim kami di lapangan sejak awal,” cetusnya.

Kepala Daerah Akan Tetapkan Siswa Lolos

Pada tahap berikutnya, manajemen sekolah akan menggelar dialog khusus dengan orang tua atau wali calon siswa.

Melalui forum tersebut, sekolah ingin memastikan keluarga memahami seluruh konsekuensi dan pola pendidikan berbasis asrama sebelum anak resmi diterima.

Setelah seluruh proses verifikasi dan dialog selesai, kepala daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk menetapkan nama-nama siswa yang lolos sebagai peserta didik Sekolah Rakyat.

“Tahapan paling akhir dari proses panjang ini adalah penetapan resmi oleh kepala daerah yang mengesahkan status mereka sebagai siswa Sekolah Rakyat,” pungkas Yogyantoro.(CIA)

Views: 5