Puluhan ASN Trenggalek Naik Haji, Pemkab Pastikan TPP Hangus Selama Cuti, Tapi Tetap Digaji

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama menjalani cuti besar untuk ibadah haji tahun 2026.

Puluhan ASN tersebut menjadi bagian dari 451 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Trenggalek yang bertolak menuju Tanah Suci pada Mei 2026 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah menerapkan kebijakan penghentian TPP sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“ASN yang menjalani cuti besar tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, pemerintah daerah tidak membayarkan TPP mereka selama masa cuti berlangsung,” ujar Heri Yulianto.

Heri menjelaskan, kebijakannya ini mengacu pada Perbup Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini berpedoman pada Perbup Nomor 8 Tahun 2023, yang sebelumnya sempat mengalami penyesuaian lewat Perbup Nomor 3 Tahun 2025.  Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa, ASN yang tidak melakukan aktivitas kedinasan sehari-hari, maka TPP berbasis kinerja tidak dapat dicairkan.

Mayoritas ASN Ambil Cuti 55 Hari

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 30 ASN yang berangkat haji tahun ini terdiri dari 27 PNS dan tiga PPPK. Mayoritas ASN mengambil cuti besar selama 55 hari, sedangkan sebagian lainnya mengajukan cuti antara 47 hingga 55 hari.

“Seluruh calon jemaah haji dari unsur ASN telah menyelesaikan prosedur cuti mereka sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Heri.

Para pegawai mengajukan cuti melalui pejabat pembina kepegawaian, kemudian BKPSDM memprosesnya secara digital melalui aplikasi Sidalayak.

Meski puluhan ASN menjalani cuti cukup panjang, Pemkab Trenggalek memastikan pelayanan publik di setiap instansi tetap berjalan normal.

“Kami memberikan cuti dengan tetap mempertimbangkan kekuatan personel di masing-masing unit kerja. Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

ASN Pendidikan dan Kesehatan Mendominasi

BKPSDM mencatat ASN dari Dinas Pendidikan menjadi kelompok terbanyak yang berangkat haji tahun ini dengan jumlah 17 orang. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menempati posisi kedua dengan 10 orang.

“ASN lainnya berasal dari BPKPD, Disperinaker, dan Kecamatan Karangan,” ujar Heri.

Sejumlah pejabat struktural dan tenaga medis spesialis juga ikut dalam rombongan haji tahun ini. Di antaranya Camat Karangan Mohammad Jafar Said serta empat dokter spesialis RSUD dr Soedomo Trenggalek.

“Tiga PPPK yang ikut berhaji juga berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

Aturan Cuti Haji ASN

Pemerintah mengatur cuti besar ASN untuk ibadah haji melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2022 terkait cuti PPPK.(CIA)

Views: 4