TRENGGALEK, bioztv.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek menertibkan puluhan banner dan reklame liar di ruang publik. Mayoritas reklame tersebut iklan rokok yang terpasang sembarangan. Diantaranya, dipaku di batang pohon, menempel di tiang listrik, hingga membentang berbahaya di atas jalan raya.
Satpol PPK menggelar operasi pembersihan tersebut setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. Warga mengeluhkan kondisi reklame yang rusak karena merusak estetika kota dan dipasang tanpa izin resmi.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengonfirmasi bahwa timnya telah menurunkan puluhan media promosi ilegal dalam razia tersebut.
“Kami menertibkan sekitar 52 banner berukuran kecil dan 9 banner rokok berukuran besar. Banyak media promosi yang kondisinya sudah rusak dan terbukti melanggar peraturan daerah,” ujar Purwo Edi Prawito.
Petugas menyisir sejumlah wilayah strategis mulai dari kawasan selatan pusat kota hingga kecamatan pinggiran seperti Pogalan, Gandusari, dan Desa Sukorame.
Purwo menegaskan, banyak pemilik banner sengaja melanggar aturan tata ruang dengan memasang media promosi di fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Pemasang menempelkan iklan di pohon, tiang listrik, sampai membentangkannya melintang di atas jalan. Tindakan itu jelas terlarang,” tegas Purwo.
Banner iklan yang membentang di jalan raya mayoritas mempromosikan produk rokok dari perusahaan ternama. Sejumlah banner yang menempel di tiang listrik dan pohon didominasi merek rokok lokal baru yang tengah agresif merebut pasar. Harga murah dan desain kemasan mencolok menjadi strategi pemasarannya.
Langgar Perbup dan Bahayakan Pengguna Jalan
Purwo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengatur larangan pemasangan reklame dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 7 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang pemasangan reklame di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas penerangan umum, area pendidikan, hingga batang pohon. Regulasi itu juga melarang pemasangan banner yang membentang di atas jalan raya karena berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
“Rata-rata reklame yang kami amankan memang sudah robek, usang, dan sangat mengganggu estetika lingkungan,” imbuhnya.
Satpol PP Awasi Promosi Rokok Ilegal
Satpol PP tidak hanya membersihkan sampah visual berupa reklame liar. Petugas juga memanfaatkan operasi ini untuk mengawasi promosi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang mulai marak di sejumlah wilayah pelosok.
Purwo menyebut pihaknya rutin menerjunkan tim intelijen internal untuk memantau distribusi rokok ilegal beserta media promosinya di toko-toko kelontong.
“Operasi penggempuran rokok ilegal dan penertiban banner liar seperti ini memang rutin kami lakukan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pemilik toko agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga berisiko membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium resmi.
“Selain merugikan negara karena tidak membayar pajak, kandungan tar dan nikotin di dalamnya juga tidak jelas sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Purwo.
Satpol PP Trenggalek memastikan akan terus menggelar penertiban reklame liar secara berkala. Komitmen ini demi menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban wajah kota.(CIA)
Views: 19

















