5 Ormas di Trenggalek Resmi Terima Dana Hibah Rp765 Juta, Proses Pencairan Mulai Berjalan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperketat seleksi penerima dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun anggaran 2026. Dari puluhan proposal yang masuk, pemerintah hanya meloloskan lima lembaga dengan total alokasi dana Rp765 juta.

Kondisi keuangan daerah yang terbatas mendorong pemerintah menyalurkan bantuan secara selektif. Pemerintah memprioritaskan organisasi yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Sunyoto, mengungkapkan bahwa banyak ormas mengajukan proposal. Namun, tim verifikasi menggugurkan sebagian besar pengajuan karena tidak memenuhi syarat administratif maupun skala prioritas.

“Hasil verifikasi awal menjaring 13 organisasi potensial. Namun, setelah kami bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keterbatasan anggaran membuat kami hanya mengakomodasi lima organisasi,” ujar Sunyoto.

Daftar 5 Ormas Penerima Hibah Trenggalek 2026

Pemerintah menetapkan lima organisasi penerima hibah beserta nominalnya sebagai berikut:

  • Nahdlatul Ulama (NU): Rp650 juta
  • Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI): Rp30 juta
  • Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Rp30 juta
  • Fatayat NU: Rp30 juta
  • Lembaga Perlindungan Anak Trenggalek: Rp25 juta

Sunyoto menegaskan bahwa tim tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga mengukur kontribusi nyata organisasi terhadap pembangunan sosial.

“Kami memprioritaskan organisasi yang terbukti mendukung pembangunan masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Proses Pencairan: Wajib Transparan

Kelima organisasi tersebut telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana. Bakesbangpol kini memproses administrasi agar dana segera masuk ke rekening masing-masing lembaga.

Sunyoto menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran. Ia meminta setiap penerima mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara transparan.

“Kami akan menagih laporan pertanggungjawaban setelah mereka menggunakan anggaran. Penggunaan dana harus sesuai administrasi dan memberi dampak nyata di lapangan,” tambahnya.

Tidak Bisa Terima Hibah Setiap Tahun

Bakesbangpol juga menerapkan aturan pemerataan bantuan. Pemerintah melarang organisasi yang sama menerima hibah secara berturut-turut setiap tahun agar ormas lain mendapat kesempatan.

“Organisasi minimal harus berdiri selama dua tahun untuk mengajukan hibah. Selain itu, mereka tidak boleh menerima hibah setiap tahun secara terus-menerus,” tandas Sunyoto.

Melalui seleksi ketat ini, Pemkab Trenggalek berharap penyaluran dana hibah tepat sasaran dan mampu mendorong kontribusi nyata ormas dalam pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal.(CIA)

Views: 36