Lebih Murah dari Sebelah, Baznas Tetapkan Fidyah Ramadan 1447 H di Trenggalek Rp 11.000,-

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan besaran fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah (2026) sebesar Rp 11.000 per jiwa per hari. Baznas mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga beras di pasaran lokal.

Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, menjelaskan bahwa pimpinan Baznas menetapkan nominal tersebut setelah mengkaji harga beras terkini di pasar tradisional Trenggalek.

“Pimpinan Baznas Trenggalek menetapkan angka ini berdasarkan kondisi harga beras terkini di daerah kita. Jika kita uangkan, nilainya sebesar Rp 11.000,” ujar Deni.

Baznas Salurkan Beras, Bukan Makanan Siap Saji

Berbeda dari sejumlah daerah lain, Baznas Trenggalek memilih menyalurkan fidyah dalam bentuk beras mentah kepada para mustahik (penerima zakat). Baznas mengintegrasikan penyaluran fidyah ini dengan program bantuan sembako rutin yang mereka jalankan setiap bulan.

“Kami menyalurkan fidyah berupa beras kepada mustahik, bukan makanan matang. Kami menyesuaikan penyaluran ini dengan standar harga beras di Trenggalek,” jelas Deni.

Setiap bulan, Baznas mendistribusikan paket sembako kepada sekitar 700 hingga 750 penerima manfaat. Menurut Deni, warga lebih memilih bahan pokok mentah karena mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan keluarga.

“Penerima manfaat lebih senang menerima bahan mentah. Beras tersebut bisa mereka masak untuk beberapa hari, bahkan bisa mencukupi kebutuhan hingga satu bulan ke depan,” tambahnya.

Perbedaan Nilai Fidyah Antar Daerah

Deni menegaskan bahwa perbedaan nilai fidyah antar daerah merupakan hal yang wajar. Setiap wilayah memiliki standar harga dan biaya hidup yang berbeda.

“Jika membandingkan dengan Jakarta tentu nilainya berbeda, karena harga kebutuhan di sana jauh lebih tinggi. Itulah alasan kami menetapkan nilai berdasarkan kondisi ekonomi riil di Trenggalek,” tuturnya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Baznas juga mengedukasi masyarakat agar memahami ketentuan fidyah sesuai syariat. Fidyah menjadi pengganti puasa bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankannya.

Beberapa kriteria yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:

  • Lansia atau penderita sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh dalam waktu dekat.
  • Ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya saat berpuasa (dengan ketentuan tertentu).

Namun, Deni mengingatkan bahwa pembayaran fidyah tidak selalu menghapus kewajiban mengganti puasa (qadha).

“Membayar fidyah belum tentu otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban qadha. Semua bergantung pada kondisi masing-masing individu,” tegasnya.

Sebagai contoh, ibu hamil yang hanya mengkhawatirkan kondisi dirinya tetap wajib mengganti puasa di kemudian hari tanpa harus membayar fidyah.

Layanan Informasi Resmi

Baznas Trenggalek membuka akses informasi lengkap melalui media sosial dan laman resmi untuk membantu masyarakat memahami tata cara pembayaran fidyah dan qadha.

Melalui penetapan Rp 11.000 per hari ini, Baznas berharap masyarakat Trenggalek dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat ketahanan pangan para mustahik selama Ramadan 1447 H.(CIA)

Views: 33