TRENGGALEK, bioztv.id – Ribuan massa akan memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/2/2026). Sekitar 1.000 guru dan mahasiswa siap turun ke jalan menggelar aksi solidaritas menjelang pembacaan putusan kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan terdakwa Awang Krisna Aji Pratama.
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menggagas aksi besar ini bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek serta perwakilan PGRI se-Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut martabat profesi guru dan masa depan pendidikan nasional.
Kekerasan terhadap Guru Ancam Dunia Pendidikan
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai kekerasan terhadap tenaga pendidik sebagai ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut satu guru yang menjadi korban penganiayaan. Kita sedang mempertaruhkan harga diri profesi guru dan arah pendidikan bangsa,” tegas Rian.
Ia mengingatkan bahwa jika hukum gagal melindungi guru, para pendidik akan merasa takut saat mendidik dan menegakkan kedisiplinan di sekolah.
Massa Menuntut Keadilan Substantif
Rian menjelaskan bahwa melalui aksi damai ini, massa ingin memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Guru membutuhkan rasa aman saat menjalankan tugas, bukan justru menghadapi kriminalisasi,” ujarnya.
Ribuan peserta aksi juga akan memberikan dukungan moral kepada Eko Prayitno agar tetap kuat memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai pendidik.
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima bulan. Namun, GMNI dan PGRI menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak kasus kekerasan terhadap dunia pendidikan.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa. Hakim harus mempertimbangkan dampak jangka panjang jika kekerasan terhadap guru hanya berujung hukuman ringan,” kata Rian.
Ia menilai vonis yang lemah berpotensi menjadi preseden buruk dan mendorong munculnya kembali kekerasan terhadap guru di masa depan.
GMNI–PGRI Desak Perlindungan Hukum Khusus Guru
GMNI dan PGRI turut mendesak pemerintah agar segera menghadirkan payung hukum khusus untuk melindungi guru. Rian menilai posisi guru sangat rentan saat berhadapan dengan persoalan hukum, meskipun mereka bertindak demi pembinaan karakter siswa.
“Banyak guru kini menghadapi intimidasi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru tidak akan bisa bekerja dengan tenang,” imbuhnya.
Ia bahkan menyatakan kesiapan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI jika pengadilan gagal menghadirkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik.
Putusan majelis hakim pada 10 Februari 2026 akan menentukan rasa aman guru di ruang kelas. Ribuan massa yang turun ke PN Trenggalek tidak berniat menghakimi, melainkan mengingatkan negara bahwa guru merupakan pilar peradaban yang wajib dilindungi.(CIA)
Views: 53
















