TRENGGALEK, bioztv.id – Gelombang keresahan guru di Trenggalek kembali meningkat setelah insiden pemukulan guru di SMPN 1 Trenggalek memicu ketakutan di sekolah-sekolah lain. Forum Guru Trenggalek kini mendesak pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan untuk memperkuat perlindungan bagi pendidik.
Forum Guru Trenggalek menyampaikan desakan tersebut dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek pada Senin (17/11/2025). Para guru menilai perlindungan hukum yang berlaku saat ini belum cukup menghadapi maraknya kriminalisasi pendidik di berbagai daerah.
Forum Guru: Perda Ada, Tapi Pemerintah Tidak Melakukan Sosialisasi
Perwakilan Forum Guru, Edi Widianto, menyebut bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan sebenarnya sudah mengatur perlindungan guru. Namun, pemerintah daerah tidak melakukan sosialisasi sehingga guru maupun orang tua tidak memahami aturan tersebut.
“Perda sudah ada, tapi pemerintah belum melakukan sosialisasi sehingga kami tidak tahu. Sekarang tinggal memperkuat dan membuat Perbup sebagai petunjuk teknisnya,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa guru membutuhkan payung hukum yang jelas, terutama ketika mereka membina karakter siswa dengan pendekatan verbal yang sering orang tua salahartikan.
“Tujuan kami membina karakter, bukan hanya mengajar. Kami berharap Perbup bisa mencegah kriminalisasi terhadap guru,” tambahnya.
Forum Guru berkomitmen mengawal penyusunan Perbup hingga tuntas. “Kami akan mengawal sampai Perbup terbentuk sehingga guru bisa nyaman menjalankan tugas. Banyak kasus di Indonesia menunjukkan guru sering mengalami diskriminalisasi,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Mengakui Keresahan Guru, Tapi Menyebut Aturan Sudah Lengkap
Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono, mengakui keresahan para guru. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang, peraturan menteri, dan perangkat teknis di sekolah sebenarnya sudah mengatur perlindungan guru.
“Semua sudah teratur. Mungkin teman-teman guru belum membaca atau mendalaminya. Tapi perlindungan terhadap pelaksanaan tugas mereka itu wajib,” kata Agoes.
Ia menjelaskan bahwa setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), sementara tingkat kabupaten menjalankan satgas yang berkaitan dengan hal serupa.
“Kami bersama organisasi profesi dan DPRD sudah melakukan pembelaan dan perlindungan. Sekolah juga memiliki tim untuk menangani kekerasan yang dilakukan atau diterima siswa, orang tua, maupun pihak lain,” jelasnya.
DPRD Janji Mengawal Perbup Sampai Jelas dan Efektif
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 sebenarnya memuat perlindungan bagi guru.
“Judulnya memang bukan ‘perlindungan guru’, tapi esensinya sudah mencakup perlindungan guru. Kita tinggal memperjelasnya di Perbup,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa perlindungan berlaku bagi seluruh pendidik, baik ASN maupun non-ASN. Sukarodin menilai kegelisahan guru wajar, apalagi kasus di SMPN 1 Trenggalek menambah daftar panjang kriminalisasi pendidik di Indonesia.
“Guru memang gamang ketika mereka tidak memiliki perlindungan. Kita juga harus memberi penyuluhan kepada orang tua. Kalau mereka menyekolahkan anak, mereka harus ikhlas ketika sekolah mendidiknya sesuai aturan,” katanya.
Ia memastikan Komisi IV DPRD mengawal penyusunan Perbup hingga semua aspirasi para guru masuk dalam regulasi tersebut. “Harapan kami, seluruh masukan para guru bisa ter-cover dalam Perbup itu,” tutup Sukarodin.(CIA)
Views: 79
















