Pelaku Begal Motor Pelajar di Dongko Trenggalek Ternyata Pecatan Polisi Polda Maluku

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus begal yang menggegerkan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, akhirnya terungkap dengan fakta mengejutkan. Polisi mengidentifikasi pelakunya sebagai Egi Priyatno (37), mantan anggota polisi yang dipecat, atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda maluku sejak Desember 2023.

Sesuai rilis Polda Maluku pada 4 Desember 2023 lalu, menyebutkan bahwa mereka telah melakukan upacara PTDH terhadap tiga anggota bermasalah. Dari 3 anggota tersebut salah satunya, Egi Priyatno. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ironisnya, setelah pemecatan itu, Egi kembali melakukan kejahatan. Ia membegal pelajar SPR (15), Pelajar SMK Islam Panggul di Jalan Raya Dongko–Panggul, Desa Cakul, pada 8 Oktober 2025.

Aksi Nekat: Rampas Motor, Tinggalkan Kendaraan Sendiri

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa Egi menghadang SPR, pelajar SMK Islam Panggul, saat korban pulang sekolah.

“Pelaku memepet korban, merampas ponselnya, lalu mendorong korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur motor korban,” kata Maliki, Kamis (23/10/2025).

Ironisnya, Egi justru meninggalkan motor Yamaha Vega R miliknya di lokasi kejadian.

“Motor pelaku kami temukan di TKP, dan petunjuk itu membantu tim kami melacak identitasnya,” tambah Kapolres.

Korban langsung berteriak meminta tolong, dan warga sekitar datang membantu hingga menggagalkan aksi pelaku. Meski sempat dikejar, Egi berhasil melarikan diri ke arah barat menuju Panggul.

Pelarian Singkat Berakhir di Jakarta

Usai kejadian, Egi melarikan diri ke Pacitan lalu kabur ke Jakarta. Dalam pelariannya, ia menjual motor hasil rampasan seharga Rp3 juta kepada JS, temannya. JS kemudian menggadaikan motor itu kepada ZA seharga Rp3,5 juta.

Tim Satreskrim Polres Trenggalek menelusuri jejak pelaku dan menemukan Egi di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polres Trenggalek.

“Penangkapan ini hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Trenggalek dan Polda Metro Jaya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” terang Maliki.

Polisi Sita Barang Bukti dan Siapkan Tuntutan Berat

Petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Sepeda motor Honda Vario milik korban
  • Yamaha Vega R milik pelaku
  • STNK dan BPKB asli
  • KTP atas nama Egi Priyatno
  • Jaket hitam yang pelaku pakai saat beraksi

Polisi menjerat Egi dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.(CIA)

Views: 104