TRENGGALEK, bioztv.id – Surat edaran SMP Negeri 1 Trenggalek yang melarang orang tua siswa memotret dan mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial sempat memicu kritik tajam. Organisasi mahasiswa menilai sekolah berusaha membungkam ruang publik. Namun, pihak sekolah akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menegaskan bahwa edaran tersebut tidak bermaksud membungkam orang tua. Ia menyebut aturan itu sebagai mekanisme untuk menertibkan pengaduan.
“Maka kami membuat edaran, supaya jika ada keluhan, orang tua sampaikan dulu ke sekolah. Kami menyediakan kontak person agar kami bisa langsung menindaklanjuti dengan dapur MBG,” ujar Amir, Rabu (1/10/2025).
Klarifikasi: Sekolah Ingin Cegah Simpang Siur, Bukan Batasi Kritik
Amir menjelaskan, saat program MBG baru berjalan, masyarakat langsung menyebarkan keluhan ke media sosial tanpa melalui jalur resmi. Kondisi ini menurutnya bisa menimbulkan simpang siur informasi.
“Tujuan edaran itu bukan membatasi hak bersuara, melainkan agar data yang mereka sampaikan benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kami bisa segera menangani aduan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah sudah membentuk tim pengawasan internal. Setiap kelas menunjuk lima siswa untuk mendampingi distribusi makanan, sementara guru yang bertugas di jam terakhir ikut mengawasi jalannya program.
Fakta di Lapangan: Sekolah Akui Ada Menu Bermasalah
Meski berusaha menata mekanisme pengaduan, Amir mengakui sekolah menemukan sejumlah makanan tidak layak konsumsi di awal program MBG.
“Kami temukan ayam kurang matang dan buah salak busuk pada hari pertama. Namun, kami langsung melaporkan masalah tersebut dan pihak dapur MBG sudah menanganinya,” ungkapnya.
Pengakuan ini memperlihatkan bahwa program MBG masih menyimpan persoalan kualitas yang harus segera dibenahi, bukan sekadar persoalan mekanisme kritik.
Polemik: Transparansi vs Pengendalian Informasi
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek mengecam edaran bertanggal 22 September 2025 itu. Organisasi mahasiswa tersebut menilai surat dengan tanda tangan dan stempel kepala sekolah bisa melemahkan ruang kritik.
“Dalam masyarakat demokratis, kritik adalah kontrol sosial yang sah. Jangan sampai sekolah justru menghalangi orang tua untuk menyuarakan keluhan,” tegas Sekretaris GMNI Trenggalek, Ramadhan Agung Prasetya.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: bagaimana pemerintah daerah dan sekolah menyeimbangkan transparansi publik dengan mekanisme aduan yang tertib?
Amir menegaskan bahwa sekolah tetap terbuka terhadap kritik.
“Kami ingin MBG berjalan dengan baik dan ada koordinasi yang jelas. Jadi, tidak simpang siur di media sosial yang akhirnya menimbulkan hal-hal kurang baik,” tutupnya.(CIA)
Views: 159
















