Parkir Liar dan Trotoar Jadi Lapak Dagangan Siap Siap Nunggu Giliran Disikat Dishub Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pedagang dan juru parkir liar sering membuat trotoar yang seharusnya aman bagi pejalan kaki menjadi lapak dagangan dan lahan parkir ilegal. Kondisi ini membuat warga resah karena mengganggu hak pengguna jalan.

Menanggapi keresahan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek akan menggelar operasi besar-besaran mulai 17 September 2025. Dishub akan menertibkan parkir liar, pedagang, hingga papan iklan yang memenuhi trotoar dan jalur sepeda.

Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa pihaknya menertibkan kawasan ini agar masyarakat tidak lagi terbebani praktik parkir liar maupun terganggu akibat trotoar yang berubah fungsi.

“Mulai 17 September besok, insyaallah kami akan melakukan patroli dan penertiban supaya tidak ada lagi parkir liar maupun petugas parkir tidak resmi,” ungkap Agus saat ditemui, Selasa (16/9/2025).

Agus menyebut beberapa titik rawan parkir liar, di antaranya depan BCA Trenggalek, area pintu keluar-masuk Jwalita, serta ruas Jalan Panglima Sudirman. Ia juga menegaskan bahwa banyak pebisnis memenuhi trotoar di kawasan perkotaan dengan barang dagangan dan papan promosi yang mereka pajang sembarangan.

“Selama ini kami sudah menyediakan parkir berlangganan resmi di ruang jalan. Kami juga menyiapkan lokasi parkir gratis di sejumlah titik,” jelas Agus.

Untuk mengatasi masalah itu, Dishub menyiapkan lokasi parkir gratis di luar jalan raya, seperti Kompleks Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, dan kawasan wisata Prigi 360. Dishub berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga tidak lagi memakai badan jalan untuk parkir liar. Agus juga meminta masyarakat ikut mengawasi praktik yang merugikan pengguna jalan.

“Kalau ada yang masih menemukan petugas parkir liar atau barang dagangan di trotoar, mohon segera lapor ke kami. Insyaallah kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Selain menertibkan parkir, Dishub juga berkomitmen membersihkan trotoar dan jalur sepeda agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Petugas akan menindak bukan hanya juru parkir ilegal, tetapi juga toko atau pelaku usaha yang menaruh pamflet maupun barang dagangan di atas trotoar dan ruang parkir.

“Semua akan kami tertibkan, baik parkir liar maupun pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya,” tandas Agus.(CIA)

Views: 65