TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek patut berbangga karena telah berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum 157 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Namun, di balik capaian administratif itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum ada satu pun koperasi yang benar-benar menjalankan aktivitas usaha. Sejak peluncurannya pada Hari Koperasi lalu, koperasi-koperasi ini masih “tertidur nyenyak.”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengakui bahwa koperasi-koperasi ini saat ini masih berada di tahap awal dan belum mulai beroperasi. Meski seluruh koperasi telah memiliki legalitas resmi, aktivitas ekonomi riil belum berjalan.
“Kami baru menyelesaikan tahap A1, yaitu penyelesaian badan hukum koperasi. Per 9 Juni 2025 kemarin, seluruh desa dan kelurahan sudah 100 persen tuntas. Namun, sekarang masuk tahap dua: pendampingan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), rencana usaha, hingga pengajuan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” jelas Agus.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah membentuk Satgas Daerah Koperasi Merah Putih untuk mendampingi tahap lanjutan ini. Fokus utama pendampingan adalah menyusun AD/ART, merancang model bisnis yang sesuai dengan potensi desa, serta menghubungkan koperasi dengan akses permodalan.
Tantangan Riil: Koperasi Berbadan Hukum, Belum Berdenyut Ekonomi
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah hanya mengejar legalitas administratif koperasi, ataukah benar-benar mempersiapkan mereka sebagai penggerak ekonomi desa?. Masyarakat desa sendiri belum banyak merasakan kehadiran koperasi tersebut karena belum ada aktivitas nyata. Semua masih di atas kertas.
Agus menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih tidak akan berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan justru akan menjadi mitra usaha.
“Kita melihat potensi masing-masing desa. BUMDes punya rencana bisnis, begitu juga koperasi. Keduanya bisa saling melengkapi. Harapannya, keduanya berjalan bersama dan mendorong ekonomi desa dari berbagai sisi,” tegasnya.
Koperasi Tak Cukup Legalitas, Butuh Nyali Bisnis dan Inisiatif Desa
Trenggalek saat ini menempati peringkat ke-7 se-Jawa Timur dalam penyelesaian legalitas koperasi Merah Putih. Namun, legalitas tanpa aktivitas bukanlah prestasi yang cukup membanggakan.
Pemerintah desa harus aktif menggali potensi dan melibatkan masyarakat dalam menyusun jenis usaha yang paling relevan dengan kebutuhan lokal. Jika hanya menunggu pendampingan dari atas, koperasi bisa stagnan dalam status hukum tanpa kontribusi nyata.
“Kami juga mendorong desa untuk proaktif menyerap aspirasi warga, agar jenis usaha yang dijalankan benar-benar dibutuhkan. Tujuannya bukan sekadar koperasi berdiri, tapi koperasi hidup dan menghidupi warganya,” tambah Agus.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan pembinaan berjenjang kepada pengurus koperasi agar mereka mampu membangun kepercayaan publik dan menjalankan roda bisnisnya dengan baik.(CIA)
Views: 48
















