TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus tumpang tindih wilayah administrasi di Jawa Timur belum tuntas. Tidak hanya Aceh yang sempat kehilangan sejumlah pulaunya, Kabupaten Trenggalek juga mengalami nasib serupa. Setidaknya 13 pulau yang selama ini masuk wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek, tiba-tiba tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.
Masalah ini bermula sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Ironisnya, keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Timur dan Perda Kabupaten Trenggalek, yang sama-sama menyebut 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.
“Sudah kami upayakan melalui beberapa kali pertemuan bersama Pemkab Tulungagung dan Pemprov Jatim. Namun, hingga sekarang masih buntu. Kami akan bersurat lagi ke pusat agar dilakukan kajian ulang,” tegas Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek tetap berpegang pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang berlaku. Menurutnya, dasar hukum ini lebih merepresentasikan kondisi faktual di lapangan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengungkapkan, polemik ini makin pelik karena kedua daerah sama-sama memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW masing-masing. Padahal, pemerintah provinsi sendiri melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 sudah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di wilayah administrasi Trenggalek.
“Tentu kita tetap memasukkan dalam revisi RTRW. Karena di provinsi sudah jelas kok, pulaunya di kita. Kalau Tulungagung mau klaim, ya silakan. Tapi, dasarnya harus jelas,” ujar Doding Rahmadi.
Doding menilai, kisruh seperti ini terjadi akibat lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia meminta pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan kisruh data wilayah ini agar tidak berlarut-larut.
“Jika begini terus, nanti masyarakat yang akan dirugikan. Belum lagi soal perizinan usaha di sekitar pulau, keamanan perairan, hingga pengelolaan kawasan pesisir. Jangan sampai administrasi yang berantakan malah menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kritik politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, 13 pulau yang diperebutkan kedua daerah antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Sengketa wilayah ini bermuara pada dua aturan berbeda. Tulungagung berpegang pada Keputusan Mendagri 050-145 Tahun 2022 tentang kode data wilayah dan pulau, sedangkan Trenggalek mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten yang berlaku.(CIA)
Views: 148

















