Arca Durga Pindah Ke Bogor & Kembali Ke Trenggalek, Disparbud Tegaskan Tak Diajak Koordinasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kisruh pemindahan Arca Durga dari Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek ke Bogor, temukan titik terang. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek memastikan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemindahan maupun rencana restorasi benda purbakala itu. Kini arca sudah diambil dan kembali ke kantor Desa Kamulan.

Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto, menegaskan, pihaknya tidak pernah dimintai izin ataupun diajak berkoordinasi oleh Pemerintah Desa Kamulan saat arca tersebut dipindahkan ke Bogor. Padahal, menurutnya, benda cagar budaya memiliki aturan ketat dalam proses pemindahan antar wilayah, apalagi lintas provinsi.

“Kami sama sekali tidak diajak bicara. Ini murni karena ketidaktahuan pemerintah desa soal prosedur benda cagar budaya,” tegas Sunyoto.

Menurut Sunyoto, kejadian ini bermula dari keinginan Kepala Desa Kamulan, Marsruri, yang ingin memperbaiki kondisi Arca Durga yang hanya tersisa setengah badan. Arca tersebut kemudian diserahkan kepada mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, yang kini menjabat Wakapolresta Bogor Kota. Mantan Kapolres itu diketahui memiliki ketertarikan terhadap benda-benda bersejarah.

“Saya yakin Kades Kamulan itu nggak paham prosedur, karena mengira bisa saja memeindahkan arca ke luar kota selama tujuannya baik,” ungkapnya.

Pemindahan  benda cagar budaya sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan turunannya. Jika pemindahan benda cagar budaya itu lintas kabupaten, maka harus mengntongi izin atau rekomendasi dari Disparbud Trenggalek. Selanjutnya, jika perpindahannya antar provinsi wajib mendapat rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur.

“Jika antar negara harus mengantongi izin dari kementerian,” jelasnya.

Setelah keberadaan Arca Durga yang berpindah ke Bogor ini ramai jadi sorotan, Kepala Desa Kamulan akhirnya berinisiatif mengambil kembali arca tersebut dan membawanya kembali ke Trenggalek. Meski proses pengembalian berjalan lancar, Sunyoto menilai peristiwa ini harus jadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Alhamdulillah sekarang sudah kembali. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami akan segera berkoordinasi dengan BPK Wilayah 11 untuk membuat sosialisasi khusus,” ucapnya.

Sunyoto menyebut, dalam waktu dekat Disparbud Trenggalek akan meminta bantuan BPK Wilayah 11 untuk memberi edukasi terkait pengelolaan benda cagar budaya. Hal ini untuk memastikan agar pengelolaan atau pemberlakuan terhadap benda benda cagar budaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semua stakeholder paham aturan. Karena Trenggalek ini kaya sekali peninggalan sejarah. Jangan sampai niat baik malah jadi masalah hukum gara-gara tidak tahu prosedur,” pungkas Sunyoto.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Arca Durga Mahesa Sura Mardhini dari Desa Kamulan sempat dibawa ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek tanpa dokumen resmi. Arca itu kini telah kembali ke Trenggalek dan untuk sementara disimpan di Kantor Desa Kamulan.(CIA)

Views: 2