TRENGGALEK, bioztv.id – Kisruh pemindahan sebuah arca kuno dari Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya menemukan titik terang. Arca Durga yang sebelumnya sempat berpindah tangan tanpa dokumen administrasi resmi ke Bogor, kini telah kembali ke Kantor Desa Kamulan.
Kepala Desa Kamulan, Marsruri, secara terbuka mengakui kekeliruannya dan meminta maaf atas kejadian ini. Pemindahan arca itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri dengan alasan ingin melakukan restorasi. Ia menyerahkan langsung benda purbakala tersebut kepada mantan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu DIkarta, yang kini menjabat Wakapolresta Bogor Kota.
“Saya memang meminta tolong kepada beliau karena saya tahu beliau punya kenalan yang bisa menyempurnakan arca ini,” ujar Marsruri saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Namun, tanpa disadari, langkah tersebut menyalahi ketentuan pengelolaan benda cagar budaya. Pemindahan benda bersejarah lintas daerah wajib disertai izin resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Balai Pelestarian Kebudayaan. Marsruri mengaku tak mengetahui aturan itu.
“Saya mohon maaf, karena memang saya tidak paham kalau pemindahan seperti itu dilarang. Saya kira selama untuk kebaikan, bisa saja. Tapi ternyata ada prosedur yang harus ditempuh,” katanya.
Kisah di Balik Arca Durga yang Tak Utuh
Arca Durga yang ditemukan di Desa Kamulan ini sebenarnya dalam kondisi tak lengkap. Bagian setengah badan keatas sampai kepala arca memang tidak ada sejak pertama kali ditemukan. Arca itu sudah sditemukan sejak sekitar 1,5 tahun lalu. Meski telah dilakukan pencarian, potongan tubuh itu hingga kini belum ditemukan.
Marsruri mengungkapkan, keinginannya melakukan restorasi arca itu sebagai wujud keinginannya untuk melengkapi bantuk arca. Bahkan ia mengaku, menjelang arca itu ditemukan ia bermimpi yang diyakini petunjuk atau sebagai pertanda.
“Saya sempat bermimpi, dan katanya ini peninggalan yang sangat berharga, meskipun kondisinya tidak utuh,” tuturnya.
Proses restorasi yang semula diperkirakan memakan waktu empat bulan pun akhirnya tidak bisa berjalan. Karena terkendala ketersediaan bahan yang senyawa dengan material asli arca tersebut. Disisi lain, proses restorasi secara sepihak juga melanggar ketentuan pengelolaan benda cagar budaya.
Arca Durga Akan Dimasukkan dalam Kawasan Cagar Budaya Desa
Untuk saat ini, Marsruri memastikan arca Durga akan tetap disimpan di Kantor Desa Kamulan dan tidak akan dipindahkan lagi tanpa izin resmi. Pihaknya juga belum berencana menyerahkan arca tersebut ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.
Sebagai gantinya, Kepala Desa Kamulan tengah mengajukan proposal ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan kawasan cagar budaya di desanya. Selain Arca Durga, kawasan itu rencananya juga akan mencakup situs-situs lain seperti Sendang Kamulyan, Kedung Guyang Gajah, dan makam Kanjengan Gunung Cilik.
“Alhamdulillah proposal kami sudah masuk 30 besar di Jawa Timur. Harapannya nanti Arca Durga ini bisa dipindahkan ke museum desa yang kami rencanakan,” pungkas Marsruri.(CIA)
Views: 1
















